Beranda Aktual Disorot FPI, Dugaan Pengupasan Sawah di Desa Curug Indramayu Dipertanyakan

Disorot FPI, Dugaan Pengupasan Sawah di Desa Curug Indramayu Dipertanyakan

0

INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Kegiatan pengupasan lahan sawah di wilayah Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dipersoalkan karena diduga belum mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) disposal yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (19/7/2026), terlihat dua unit alat berat jenis excavator dan bulldozer, serta sejumlah armada dump truck, tengah bersiap melakukan aktivitas pengupasan dan pengangkutan tanah hasil kupasan (disposal).

Menanggapi hal tersebut, Forum Peduli Indramayu (FPI) meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan dimaksud, khususnya terkait kepemilikan IPP disposal.

Selain persoalan perizinan, FPI juga menyoroti dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Menurut FPI, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Kami harap Polres Indramayu segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, penertiban, dan penindakan,” tegas Ketua FPI, Masdi.

Masdi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai aktivitas tersebut kepada Kapolsek Kandanghaur berinisial AKP J melalui aplikasi WhatsApp. Namun, menurutnya, respons yang diterima belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut di lapangan.

“Tadi Kapolsek Kandanghaur telepon dan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kegiatan tersebut,” ujar Masdi.

Masdi juga menghubungi Kanit Tipidter Polres Indramayu, Yoga Nanda Pratama. Dalam balasan pesan WhatsApp, Yoga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan penyelidikan.

“Kita baru monitor pak, nanti dilidik,” tulis Yoga dalam pesan yang diterima Ketua FPI.

FPI bersama sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Indramayu segera turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta sejalan dengan komitmen Polri Presisi dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang melaksanakan kegiatan pengupasan lahan tersebut. Redaksi Majalahukum.com membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab demi memenuhi asas keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Irsyad/Tim)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.