Beranda Aktual AMS TANTANG KORWIL SPPG SUBANG DEBAT TERBUKA: LEGALITAS DAPUR, LAY OUT, HINGGA...

AMS TANTANG KORWIL SPPG SUBANG DEBAT TERBUKA: LEGALITAS DAPUR, LAY OUT, HINGGA TATA KELOLA ANGGARAN HARUS TERANG BENDERANG

0

SUBANG (Majalahukum.com) – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menjaga Keutuhan Demokrasi Kabupaten Subang (AMS) kembali mempertanyakan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang.

Kali ini, Iqbal Maulana, Koordinator AMS Kabupaten Subang, secara terbuka menantang Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Subang untuk melakukan debat terbuka dan berbasis data mengenai sejumlah persoalan mendasar, mulai dari legalitas operasional dapur SPPG, sertifikasi dan standar keamanan pangan, standar layout dapur, hingga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Kami tidak ingin berdebat berdasarkan opini. Kami ingin berdebat berdasarkan dokumen, regulasi, data dan fakta. Kalau seluruhnya sudah sesuai aturan, mari buka dan jelaskan kepada publik,” tegas Iqbal Maulana, Rabu (9/9/2026).

LEGALITAS DAPUR SPPG JANGAN MENJADI WILAYAH ABU-ABU

AMS mempertanyakan apakah seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Subang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan standar yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut AMS, legalitas dapur SPPG tidak semestinya dipahami hanya sebatas izin operasional atau keberadaan bangunan. Ada sejumlah aspek penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas bangunan, higiene dan sanitasi, keamanan pangan, sistem pengendalian risiko pangan, serta jaminan kehalalan produk.

AMS secara khusus meminta penjelasan mengenai status dan penerapan:

  1. SERTIFIKAT HALAL

AMS mempertanyakan apakah dapur SPPG dan produk makanan yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai kewajiban dan regulasi yang berlaku.

Hal yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya keberadaan sertifikat, tetapi juga bagaimana jaminan produk halal diterapkan dalam rantai proses, mulai dari bahan baku, pemasok, penyimpanan, penggunaan bahan dan peralatan, proses produksi, hingga makanan siap didistribusikan.

Kami ingin kejelasan. Dapur mana yang sudah memiliki sertifikat halal, bagaimana statusnya, dan bagaimana jaminan kehalalan diterapkan dalam proses produksi? Jangan hanya bicara logo, tetapi seluruh rantai prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iqbal.

  1. HACCP — KEAMANAN PANGAN HARUS DAPAT DIBUKTIKAN

AMS juga mempertanyakan penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dalam operasional dapur SPPG.

Menurut AMS, keamanan pangan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa makanan telah memenuhi standar. Harus terdapat sistem yang mampu mengidentifikasi, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi potensi bahaya pangan pada tahapan produksi.

AMS mempertanyakan bagaimana pengendalian dilakukan mulai dari: penerimaan bahan baku; penyimpanan; proses persiapan; pengolahan dan pemasakan; penanganan makanan setelah proses produksi; pengemasan; penyimpanan sementara; hingga distribusi kepada penerima manfaat.

HACCP jangan berhenti sebagai istilah teknis di atas kertas. Kami ingin tahu bagaimana sistem pengendalian keamanan pangan tersebut diterapkan dan diverifikasi di lapangan,” tegas Iqbal.

  1. SLHS — HIGIENE DAN SANITASI HARUS JELAS

Selain itu, AMS mempertanyakan status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur-dapur SPPG di Kabupaten Subang, sesuai persyaratan yang berlaku.

AMS meminta kejelasan mengenai apakah dapur-dapur yang diwajibkan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kondisi lingkungan dapur, kebersihan peralatan, pengelolaan air, fasilitas sanitasi, pengendalian kontaminasi, kebersihan pekerja, serta pengelolaan limbah.

SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Yang paling penting adalah apakah kondisi faktual dapurnya memang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dokumen dan kondisi lapangan harus berjalan beriringan,” kata Iqbal.

  1. LEGALITAS BANGUNAN DAN KESESUAIAN FUNGSI

AMS juga meminta transparansi mengenai legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian fungsi bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut AMS, aspek bangunan tidak boleh dipisahkan dari aspek keamanan pangan karena kondisi dan tata ruang bangunan berhubungan langsung dengan kelancaran serta keamanan proses produksi makanan.

LAY OUT DAPUR SPPG: SESUAI STANDAR ATAU SEKADAR BEROPERASI?

Pertanyaan berikutnya yang dilontarkan AMS menyangkut lay out atau tata ruang dapur SPPG.

AMS meminta Korwil SPPG menjelaskan apakah seluruh dapur SPPG di Kabupaten Subang telah sesuai dengan desain lay out alur kerja yang memenuhi standar yang berlaku, khususnya mengenai: alur penerimaan bahan baku; penyimpanan bahan makanan; area persiapan dan pengolahan; pencucian peralatan; pengemasan; distribusi makanan; fasilitas sanitasi dan toilet; pemisahan area bersih dan area kotor; pencegahan kontaminasi silang; serta keselamatan dan higiene pangan.

Kami ingin melihat dokumennya. Bukan sekadar mengatakan ‘sudah sesuai’. Sesuai dengan standar yang mana? Siapa yang memverifikasi? Kapan dilakukan pemeriksaannya?” kata Iqbal.

AMS menilai sertifikat dan lay out harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jangan sampai dokumen administratif dinyatakan lengkap, tetapi kondisi fisik dan alur produksi di lapangan tidak mencerminkan standar yang dipersyaratkan.

ANGGARAN PUBLIK HARUS BISA DIAWASI PUBLIK

Iqbal menegaskan bahwa ketika sebuah program menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan sumber daya negara, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi fondasi utama.

Jangan alergi terhadap pertanyaan publik. Kritik bukan berarti anti-program. Justru pengawasan publik diperlukan agar program yang katanya untuk kepentingan rakyat tidak kehilangan substansi karena persoalan tata kelola,” tegasnya.

SOAL LIBUR MENDADAK, AMS MINTA PENJELASAN BERBASIS DATA

AMS juga meminta penjelasan mengenai penghentian atau liburnya operasional SPPG secara mendadak, khususnya apabila dikaitkan dengan kondisi abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.

AMS mempertanyakan:

Apa dasar keputusan penghentian operasional tersebut? Siapa yang menetapkan? Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap bahan pangan dan makanan yang telah diproduksi? Bagaimana pertanggungjawaban anggaran ketika operasional dihentikan? Dan bagaimana mekanisme penggantian atau penyesuaian pelayanan kepada penerima manfaat?

Kalau memang karena faktor keselamatan dan kondisi lingkungan, jelaskan secara terbuka dasar keputusannya. Kami tidak sedang mempermasalahkan keselamatan. Yang kami persoalkan adalah transparansi proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawabannya,” kata Iqbal.

AMS: KAMI SIAP DEBAT, BUKA DATA, BUKA DOKUMEN

Iqbal Maulana menegaskan AMS siap berdiskusi maupun berdebat secara terbuka dengan Korwil SPPG Kabupaten Subang.

Kami tantang debat terbuka. Tidak perlu saling lempar pernyataan melalui media. Duduk bersama, buka regulasi, buka dokumen, buka data, lalu publik yang menilai,” tegasnya.

Menurut AMS, persoalan ini bukan persoalan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan program pemenuhan gizi berjalan dengan standar yang jelas, legalitas yang kuat, keamanan pangan yang terjamin, tata kelola yang sehat dan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau semuanya sudah benar, kami siap mengakui bahwa itu benar. Tetapi kalau ada yang belum jelas, jangan meminta publik diam. Pemerintah dan pengelola program justru harus menjadikan kritik sebagai mekanisme koreksi,” pungkas Iqbal.

PERNYATAAN AMS

Iqbal Maulana Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menjaga Keutuhan Demokrasi Kabupaten Subang (AMS)

SPPG bukan ruang tanpa pengawasan. Semakin besar programnya, semakin besar pula tanggung jawab transparansinya. Legalitas harus jelas, halal harus dapat dibuktikan, HACCP harus dapat diverifikasi, SLHS harus terang, lay out harus sesuai standar, dan setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

(Enjang Black)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.