Beranda Aktual Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Petugas Keamanan SPPG Kunci Minta Wartawan Kantongi Surat...

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Petugas Keamanan SPPG Kunci Minta Wartawan Kantongi Surat Jalan dari Polsek dan Koramil

0

CILACAP (Majalahukum.com) – Sejumlah wartawan mengaku mengalami dugaan penghalangan saat hendak melakukan konfirmasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin (20/7/2026).

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang petugas keamanan berinisial S yang berjaga di pintu masuk SPPG. Kepada para wartawan, petugas tersebut meminta mereka menunjukkan “surat jalan” atau surat izin dari Polsek maupun Koramil sebelum diperbolehkan memasuki area SPPG.

“Kalau mau liputan di sini harus ada izin atau surat jalan dari Polsek atau Koramil,” ujar S kepada perwakilan wartawan.

Meski para jurnalis telah memperkenalkan diri serta menunjukkan kartu identitas pers, permintaan tersebut tetap tidak berubah. S mengaku hanya menjalankan perintah dari Kepala SPPG.

Insiden ini memicu keprihatinan di kalangan insan pers di Kabupaten Cilacap. Mereka menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara sehingga pelaksanaannya seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Sebagai wartawan, kami menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar salah seorang wartawan yang berada di lokasi.

Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan UU Pers

Tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Kunci, pihak Polsek Sidareja, maupun Koramil 11 Sidareja belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. MajalahHukum.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.