SEMARANG (Majalahukum.com) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai kritik dari sejumlah kalangan insan pers.
Dalam video tersebut, Warsito memerintahkan agar “menyikat habis” media yang disebutnya sebagai “abal-abal”, menyebut wartawan dengan istilah “Bodrex”, serta meminta Kapolres Pasuruan bertindak tegas dan menyatakan siap memberikan dukungan penuh.
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan perkara tersebut karena menurutnya belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Informasi mengenai video tersebut diterima Sekretaris Umum DPP Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara.
Menindaklanjuti hal itu, Asep NS mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Klarifikasi tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, hingga dasar pemahaman terkait UKW dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Dinilai Keliru Memahami Aturan Pers
Sejumlah insan pers menilai pernyataan Warsito menunjukkan kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UKW bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan sarana peningkatan dan pengakuan kompetensi profesi. Sementara legalitas perusahaan pers diperoleh melalui pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pendaftaran di Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, bukan sebagai lembaga yang menerbitkan izin berdirinya perusahaan media.
Penggunaan istilah seperti “media abal-abal”, “wartawan Bodrex”, maupun ajakan untuk “menyikat habis” media lain juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dianggap menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu. Penilaiannya tentu bergantung pada unsur-unsur hukum yang nantinya ditentukan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Tanggapan Sejumlah Tokoh Pers
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengatakan seorang pimpinan redaksi semestinya memberikan contoh yang baik dalam menjaga marwah profesi pers.
“Sebagai insan pers, apalagi mengaku pimpinan redaksi, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Semua tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukankah ketika mendirikan perusahaannya didaftarkan ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian menjadikan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai ukuran sah atau tidaknya media lain?” tegasnya.
Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai pernyataan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers.
“Ucapan yang memerintahkan ‘menghabisi’ media lain dan meminta aparat tidak takut kepada wartawan merupakan pernyataan yang patut disesalkan. Kemerdekaan pers dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Muh Ismail, OKK DPW FRIC, menyatakan pers seharusnya saling mengawasi, bukan saling menekan.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, tersedia mekanisme sesuai UU Pers. Bukan dengan mengajak aparat bertindak terhadap wartawan,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan insan pers Jawa Tengah, Angger Suhodo, yang menyayangkan penggunaan diksi bernada ancaman terhadap sesama jurnalis.
“Perbedaan pandangan atau hasil liputan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Pers harus tetap menjunjung profesionalisme, etika, dan saling menghormati,” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Menurut Asep NS, setelah video tersebut beredar, pihaknya menerima berbagai komunikasi dari sejumlah insan media yang merasa keberatan atas pernyataan Warsito. Sebagian di antaranya menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers maupun jalur hukum apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan kepada pihak berwenang.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan ini tetap berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
(Tim/Red)








