Beranda Perkara LPSK : Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Perlindungan yang Dihentikan Sebelumnya

LPSK : Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Perlindungan yang Dihentikan Sebelumnya

LPSK : Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Perlindungan yang Dihentikan Sebelumnya -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Terkait permasalahan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa mengajukan kembali program perlindungan yang telah dihentikan oleh LPSK sebelumnya.

Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal. Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya.

“Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” ujar Susilaningtyas, Minggu (12/03/2023).

Hal senada disampaikan oleh Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK lain. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan.

Menurut Edwin, setiap orang berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.

“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.

Ronny Talapessy selaku Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, dirinya dan Richard menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard. Ia berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.

“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” ujar Ronny.

Menanggapi alasan LPSK yang menyebut Richard telah melanggar perjanjian dan ketentuan undang-undang sebagai terlindung, Ronny mengatakan pihaknya telah mematuhi prosedur proses wawancara dengan stasiun televisi Kompas TV sesuai klausul perjanjian.

Ronny mengatalan pihaknya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK dengan Richard Eliezer maupun ketentuan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis. Ia mengatakan pihaknya mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian.

“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” ujar Ronny, Minggu (12/03/2023).

Berpaku pada pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.

“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” ujar Ronny.

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan konferensi pers pada Jumat kemarin, 10 Maret 2023, LPSK memutuskan mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.

Rully Novian selaku Juru bicara LPSK pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Syahrial Martanto selaku Tenaga Ahli LPSK membeberkan alasan pencabutan ini. Ia mengatakan Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Ia menuturkan salah satu poin tegas dalam perjanjian itu, yakni Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Namun LPSK memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap mendapat hak sebagai justice collaborator meski program perlindungannya telah dicabut LPSK.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Rully Novian.

Ia menjelaskan ada tiga poin yang diperoleh Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK telah memberikan jaminan tersebut kepada Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 hingga diperpanjang pada 16 Februari 2023 sampai enam bulan ke depan.

Menanggapi klaim LPSK, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK.

Rosi mengatakan, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan, dan apabila tetap tayang, maka status Richard akan dicabut.

“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan, Jumat (10/03/ 2023).

Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin.

“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi.