Beranda Aktual Gelombang Perlawanan Wartawan Menguat, MIO Indonesia Susul PWI Laporkan Hotman Paris ke...

Gelombang Perlawanan Wartawan Menguat, MIO Indonesia Susul PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

0

JAKARTA (Majalahukum.com) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menghina profesi wartawan. Setelah sebelumnya dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengambil langkah hukum demi menjaga marwah profesi jurnalis.

Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Pers,” ujar Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

Laporan MIO Indonesia tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Ays, ucapan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung dinilai telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membentuk stigma negatif terhadap insan pers.

Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan.

MIO Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ays menegaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi Hotman Paris sebagai advokat, melainkan terhadap substansi pernyataannya yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan bahwa proses hukum tetap perlu berjalan meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial.

Menurut Edison, permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai secara pribadi, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan terhadap Hotman Paris telah diterima dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum.

Kronologi

Insiden bermula ketika Hotman Paris menjadi juru bicara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang menuai kecaman, antara lain “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan “shut up”, meminta wartawan bertanya kepada “kakeknya”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mempertanyakan langsung kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan tersebut bersifat arogan, merendahkan martabat jurnalis, serta berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.