Beranda Investigasi Terdapat Fakta-Fakta Baru dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

Terdapat Fakta-Fakta Baru dalam Rekonstruksi Penganiayaan David

Terdapat Fakta-Fakta Baru dalam Rekonstruksi Penganiayaan David -- Doc.Antar Foto/Surat

JAKARTA – Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora telah digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat pengembangan reka adegan menjadi 40b dari semula 23 adegan yang direncanakan oleh penyidik.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.

Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Terdapat beberapa fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kasus tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. ‘Perintah’ Mario Dandi Satriyo untuk merekam.

Rekonstruksi mengungkap percakapan Mario Dandy Satriyo yang meminta Shane Lukas untuk merekam aksi pemukulan.

Menurut pembacaan BAP penyidik, Shane tidak mengetahui siapa korban yang akan dianiaya oleh Mario.

Saat itu, Mario dan Shane menggunakan mobil Rubicon hitam menuju ke Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Di dalam mobil itu, juga terdapat perempuan berinisial AG.

“Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang nih. Nanti lo gue tugasin videoin aja,” ujar penyidik mengutip perkataan Mario kepada Shane.

‘Perintah’ Mario tersebut kemudian dijawab heran oleh Shane, “hah siapa? Emang kenapa?” ujar penyidik menirukan Shane.

  1. Sikap Tobat dan Push-up David.

Di belakang mobil Jeep Rubicon hitam yang dibawa Mario, David diperintah untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali. David pun menuruti perintah tersebut. Namun David hanya sanggup melakukan push-up sebanyak 20 kali

Mario pun menyuruh David untuk mengambil sikap tobat yang kemudian dicontohkan oleh Shane. Shane pun mencontohkan sikap tobat dengan posisi sujud badan membungkuk namun kaki lurus ke belakang dengan kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.

  1. AG saat David sujud ‘bertobat’.

Tersangka perempuan berinisial AG (15) sempat membakar rokok saat Cristalino David Ozora sedang dalam posisi sikap tobat. David berada dalam posisi itu atas perintah dari Mario Dandy Satriyo.

Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat,” ujar penyidik.

Dalam rekonstruksi, diperlihatkan AG sempat mengambil korek yang berada di dekat kepala korban David. Saat itu sudah dalam posisi sikap tobat.

Pada rekonstruksi sikap tobat yang dilakukan oleh David itu adalah dengan posisi kepala ada di atas aspal dengan kedua tangan di bagian belakang punggung.

“Saat korban sikap tobat ada adegan anak AG mengambil korek yang ada di samping kepala bagian depan korban kemudian membakar rokok milik anak AG,” tutur penyidik.

  1. Kecoh Satpam Saat Dipergoki Intimidasi David.

Seorang satpam Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sempat memergoki aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristiano David Ozora.

Berdasarkan BAP, seorang satpam itu sempat bertanya kepada Mario, Shane, dan AG sebelum melakukan proses penganiayaan, sesaat setelah memerintah David melakukan posisi tobat, push up, dan plank.

“Lagi pada ngapain Dek,” tanya satpam tersebut kepada Mario.

Mario pun mengaku hanya bertamu ke rumah teman, sehingga membuat satpam itu pergi meninggalkan lokasi.

“Mau bertamu ke rumah teman saya, yang mobil warna merah,” ujar Mario dalam reka adegannya.

Proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023) juga mengungkap selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo dari Mario David usai menganiaya Cristalino David Ozora.

Dalam rekonstruksi, terlihat Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri. Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.

“Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” ujar penyidik.

Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.

Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.

“Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan,” ucap penyidik.

  1. Tangis Shane Lukas Pecah.

Salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis menjelang akhir proses rekonstruksi.

Momen itu terjadi ketika proses rekonstruksi evakuasi korban dilakukan. Ia terpantau menunduk sembari memanjatkan doa dan beberapa kali mengusap air mata.

Setelah itu, sesuai dengan rekonstruksi dan BAP, Shane terlihat membantu mengangkat korban yang terkulai memasukkan ke mobil seorang penghuni perumahan untuk dibawa ke rumah sakit.

Sementara tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio terlihat hanya berdiri mematung menyaksikan seluruh proses itu terjadi. Ia juga tidak ikut membantu menggotong korban ke dalam mobil.

  1. Empat Saksi Tambahan yang Akan Diperiksa.

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan akan memeriksa empat saksi tambahan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Rencana pemeriksaan empat saksi tambahan ini didapat oleh penyidik usai proses rekonstruksi yang digelar di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (10/03/2023).

Menurut penuturan Hengki, empat saksi tersebut diduga terlibat dalam perencanaan tindak pidana oleh tersangka.

“Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan tersangka ini. Dalam waktu dekat akan kita periksa,” ujar Hengki.

“Bahwasanya sebelum terjadinya tindak pidana ini, ternyata tersangka MDS ini menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan tindakan pidana yang terjadi,” sambungnya.