Beranda Sosialisasi Eks Kapolres Jaksel Jalani Patsus di Mako Brimob terkait Kasus Brigadir J

Eks Kapolres Jaksel Jalani Patsus di Mako Brimob terkait Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo // Eks Kapolres Jaksel Jalani Patsus di Mako Brimob terkait Kasus Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Pol. Budhi Herdi Susianto selaku Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri membenarkan informasi tersebut.

“lya betul (dipatsus di Mako Brimob),” ujar Dedi.

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Berdasarkan laporan tersebut, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKR yaitu Karo Provost dan Kapolres,” ujar Dedi, Rabu (10/8/2022) lalu.

Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) menyebutkan bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori “obstraction of juctice”, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” ujarnya.