JAKARTA, Majalahukum.com |Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang yang diduga dilakukan melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang perlu dikonfirmasi penyidik melalui pemeriksaan saksi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan aliran uang dalam perkara ini.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Taufik di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sempat diagendakan sebagai saksi pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan belum dapat hadir karena memiliki agenda lain.
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucap Taufik.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik. Keterangan ajudan Pangdam dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani atau MJN, yang disebut sebagai ajudan Abdul Wahid.
“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Taufik.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Saat itu, KPK mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, disebut menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan Marjani sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK berharap saksi yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya agar proses penyidikan berjalan terang dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Red)








