Beranda Aktual Proyek Pengecoran Jalan Aspirasi Anggota DPRD Gerindra Irfan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pengecoran Jalan Aspirasi Anggota DPRD Gerindra Irfan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

0

INDRAMAYU (majalahukum.com) – Proyek pengecoran jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal RT 38 RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang mulai dikerjakan pada Juli 2026, menuai sorotan warga. Proyek yang disebut-sebut merupakan realisasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta dan dikerjakan oleh CV Arthur, diduga tidak memenuhi standar teknis.

Berdasarkan pantauan media di lokasi serta keterangan sejumlah warga, sejak awal pelaksanaan proyek muncul berbagai dugaan kejanggalan. Warga menyebut tidak menemukan papan informasi proyek atau papan RAB di lokasi pekerjaan.

Selain itu, warga menduga jalan lama tidak dikupas maupun dipadatkan sebelum pengecoran dilakukan. Beton juga disebut langsung dicor di atas permukaan tanah yang masih basah usai hujan tanpa didahului urugan sirtu. Warga juga menyoroti ketebalan cor yang dinilai tidak merata. Pada beberapa titik, ketebalan disebut hanya sekitar 5–7 sentimeter, sementara standar jalan lingkungan umumnya berkisar 10–12 sentimeter.

Salah seorang tokoh pemuda setempat berinisial IT mengaku khawatir kualitas jalan tersebut tidak akan bertahan lama.
“Kalau begini caranya, kami khawatir tiga bulan juga sudah retak dan hancur lagi. Sayang uang negara kalau hasilnya asal-asalan,” ujarnya.
Warga juga menduga proyek tersebut tidak mendapat pengawasan yang optimal. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk bagi anak-anak sekolah dan para petani.

Atas kondisi tersebut, warga Blok Bonjot Tumpal RT 38 RW 13 menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Meminta Irfan selaku anggota DPRD Kabupaten Indramayu pemilik aspirasi turun langsung meninjau lokasi proyek.
    Meminta dinas terkait melakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan pengecoran jalan.
  2. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, warga meminta pelaksana membongkar dan mengerjakan ulang sesuai RAB.
  3. Meminta adanya transparansi anggaran serta pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat mengetahui nilai anggaran dan pihak pelaksana.
  4. Warga berharap dana aspirasi yang bersumber dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun Irfan selaku anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang disebut sebagai pemilik aspirasi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sn)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.