Beranda Investigasi Tudingan Pemerasan di Desa Tenguli Dibantah, Kuasa Hukum MK TIPKOR: Murni Hoaks...

Tudingan Pemerasan di Desa Tenguli Dibantah, Kuasa Hukum MK TIPKOR: Murni Hoaks Akibat Miskomunikasi

0

BREBES (majalahukum.com) – Kuasa Hukum MK TIPKOR, Qorib, S.H., M.H., membantah tuduhan dugaan pemerasan yang menyeret nama awak media Siber TNI dan MK TIPKOR di Desa Tenguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026) pukul 15.00 WIB, Qorib menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat merupakan hoaks yang dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antarpihak.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan fakta dan keterangan langsung dari narasumber di lapangan, informasi yang beredar murni hoaks. Hal itu dipicu oleh adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi yang sangat fatal di antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Qorib.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus disikapi secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Qorib juga menekankan beberapa hal penting kepada masyarakat, yaitu:

Tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengedepankan klarifikasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini maupun asumsi.

Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga nama baik institusi media yang ikut terseret dalam isu tersebut.

“Dengan adanya klarifikasi resmi ini, kami berharap polemik yang berkembang di Desa Tenguli dapat segera mereda. Masyarakat diharapkan melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.