Beranda Klinik Hukum Bahar bin Smith Akan Menjalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong

Bahar bin Smith Akan Menjalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong

Bahar Bin Smith akan melakukan sidang perdana pada hari ini, Selasa 29 Maret 2022. Doc. Antarfoto

Jakarta, MH – Penceramah Bahar bin Smith alias Habib Bahar akan menjalani sidang perdana pada hari ini Selasa 29 Maret 2022 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalyusra selaku Humas PN Bandung mengatakan bahwa Bahar bin Smith kemungkinan besar tidak dihadirkan ke muka persidangan, melainkan akan menjalani sidang secara online dari rumah tahanan Polda Jabar.

Dalyusra juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk pengamanan.

Meskipun Bahar bin Smith tidak hadir di persidangan, pihak PN Bandung tetap melakukan persiapan pengamanan sidang.

selain Bahar, Tim JPU Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi. Tatan Rustandi merupakan pemilik akun Youtube yang mengunggah ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi selaku pemilik akun dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

…..

(MH)