Beranda Aktual Kejagung Bongkar Dugaan Peran Anggota Aktif TNI dan Polri dalam Korupsi MBG

Kejagung Bongkar Dugaan Peran Anggota Aktif TNI dan Polri dalam Korupsi MBG

0
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tata kelola MBG. (Dok. Story Kejaksaan/Kejaksaan Agung)

Majalahukum.com, Jakarta |Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan unsur anggota aktif TNI dan Polri dalam rangkaian perkara tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan menyoroti sejumlah kegiatan, antara lain pengadaan sepeda motor listrik serta pengadaan food tray atau ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung melalui Story Kejaksaan, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan berkas hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan keterlibatan BU, seorang prajurit aktif TNI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penanganan terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Langkah tersebut ditempuh karena yang bersangkutan berstatus prajurit aktif TNI.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, BU disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik. Pengadaan tersebut diduga melibatkan LP selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris serta pengendali PT YAT, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,03 triliun.

Kejaksaan menyebut pengadaan sepeda motor listrik tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan terdapat dugaan mark up harga. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Dari total 21.081 unit kendaraan, realisasi disebut baru sebanyak 3.229 unit. Namun, pembayaran diduga telah dilakukan 100 persen sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara. Fakta tersebut menjadi salah satu materi penting yang terus didalami penyidik.

Selain dugaan keterlibatan unsur prajurit aktif TNI, Kejaksaan Agung juga menetapkan LMI, anggota aktif Polri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. LMI disebut pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, kemudian menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam perkara food tray atau ompreng, Kejaksaan menyebut LMI diduga meminta pihak tertentu mendirikan PT SGI sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Calon mitra disebut diarahkan membeli food tray atau ompreng dari perusahaan tersebut agar dapat lolos verifikasi dalam sistem MBG.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa setelah terjadi pembayaran dari calon mitra, informasi pembayaran tersebut dilaporkan kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk menyetujui calon mitra SPPG tersebut.

Atas perbuatan yang disangkakan, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray atau ompreng. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majalahukum.com menilai penanganan perkara dugaan korupsi MBG harus dikawal secara transparan, profesional, dan tuntas. Program MBG merupakan program strategis negara yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat.

Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut wajib dibuka secara terang, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, realisasi barang, pembayaran, hingga penelusuran aliran dana.

Pengusutan perkara ini juga menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai spesifikasi, atau diduga dikondisikan untuk kepentingan pihak tertentu.

Publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait, pendalaman peran setiap pihak, penyitaan aset apabila diperlukan, serta penghitungan kerugian negara secara menyeluruh.

Dalam pemberitaan ini, Majalahukum.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus tersangka atau pihak yang diduga terlibat berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majalahukum.com juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik. (Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.