Beranda Aktual Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam TDA Indramayu Masih Dalam Penyelidikan

Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam TDA Indramayu Masih Dalam Penyelidikan

0

INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu Tahun Anggaran 2025 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa, pada 9 Desember 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026), membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Masih dalam penyelidikan. Artinya indikasi sudah ada, nanti disesuaikan dengan fakta-fakta atas indikasi tersebut. Kami belum bisa menjelaskan banyak karena sifatnya masih rahasia,” ujar Tomy.

Menurutnya, tahap penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum guna menguji indikasi sebagaimana yang dilaporkan. Ia menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, yang turut mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Kasi Intel Kejari Indramayu, menyatakan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga adanya kepastian hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Indramayu dalam penanganan kasus tersebut. Usut tuntas dan dipastikan kami akan terus mengawal progresnya hingga mendapatkan kepastian hukum,” tegas Masdi.

Rincian Dugaan Pengadaan Rp39 Miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu dengan total nilai sekitar Rp39.682.381.531 pada Tahun Anggaran 2025.

Adapun rincian nilai pengadaan yang dilaporkan meliputi:

  1. Bahan kimia: sekitar Rp26.446.694.877
  2. Pengadaan pompa: sekitar Rp1.584.699.200
  3. Alat ukur: sekitar Rp3.145.602.310
  4. Rangkaian sambungan: sekitar Rp1.309.966.944
  5. Perpipaan: sekitar Rp2.524.203.270
  6. Pipa HDPE (Hope): sekitar Rp1.977.765.255
  7. Pipa GIP/GLI: sekitar Rp7.195.463.201

Dalam laporan tersebut, sedikitnya dua orang dari unsur direksi Perumdam TDA Indramayu disebut turut dilaporkan, yakni mantan Plt Direktur Utama berinisial JS yang saat ini masih menjabat sebagai direksi, serta MY. Selain itu, dua pihak swasta berinisial HBB dan IDN juga disebut dalam laporan.

Mereka diduga terkait dengan pengondisian proyek untuk calon pemenang tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumdam TDA Indramayu.

Selain dugaan pengondisian tender, laporan juga memuat dugaan adanya penerimaan fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek bagi pihak-pihak yang memperoleh paket pekerjaan.

PKSPD juga melampirkan dokumentasi foto yang disebut diambil pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB, yang diklaim memperlihatkan sejumlah pihak sedang melakukan pembahasan terkait paket-paket pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Indramayu telah mengundang pelapor, O’ushj Dialambaqa, untuk memberikan keterangan dalam agenda wawancara pada 18 Mei 2026, berdasarkan Surat Nomor R-46/M.2.21/Fd/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026. (Irsyad)

Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.