JAKARTA (Majalahukum.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 21 orang serta menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, KPK juga mendalami adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” tambahnya.
21 Orang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 21 orang dengan rincian:
5 orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro;
15 orang diamankan di Kabupaten Pemalang;
1 orang diamankan di Kabupaten Purworejo.
Dari total tersebut, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya yang masih didalami.
Konstruksi Perkara Masih Didalami
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Anom Widiyantoro. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan memaparkan hasil OTT setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK.
“Apakah nanti konstruksi pasalnya berupa penyuapan ataupun pemerasan terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu akan dipaparkan setelah ekspose,” kata Budi Prasetyo.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(Red)








