Beranda Aktual Diduga Kurangi Volume Beton, Proyek Rehabilitasi Jalan Olahraga Rp2,39 Miliar di Indramayu...

Diduga Kurangi Volume Beton, Proyek Rehabilitasi Jalan Olahraga Rp2,39 Miliar di Indramayu Jadi Sorotan

0

INDRAMAYU (MajalahHukum.com) – Proyek Rehabilitasi Jalan Olahraga di Kabupaten Indramayu yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.396.232.000 menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya pengurangan volume beton (ready mix) yang berpotensi berdampak pada kualitas konstruksi dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi proyek pada Senin malam (27/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis pelaksanaan pekerjaan pengecoran jalan.

Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya hamparan urugan batu (leveling) di bagian tengah badan jalan dengan ketebalan yang dinilai tidak lazim. Sementara itu, pada sisi kanan dan kiri ruas jalan tidak ditemukan urugan batu dengan kondisi serupa.

Selain itu, pada setiap jarak sekitar 50 meter ditemukan bagian yang tidak diberi urugan batu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa titik-titik tersebut sengaja dibiarkan sebagai lokasi pengambilan sampel (coring) apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Hasil pengukuran menggunakan alat ukur menunjukkan ruang yang tersisa untuk pengecoran beton di bagian tengah jalan hanya berkisar 12–13 sentimeter, sedangkan tinggi papan bekisting mencapai 20 sentimeter.

Apabila hasil pengukuran tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka ketebalan beton yang terpasang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang direncanakan.

Tim investigasi juga menemukan penggunaan plastik cor sebagai lapisan dasar pengecoran yang dinilai minim, khususnya pada bagian tengah jalan. Padahal, plastik cor memiliki fungsi penting untuk mencegah air semen meresap ke tanah, menjaga kadar air beton selama proses pengerasan, serta membantu mempertahankan mutu dan kekuatan konstruksi.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Andaru Cakra Alam di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, dengan pengawasan oleh PT Lima Benua Consultant yang beralamat di Jalan Raya Plumbon Nomor 94, Kabupaten Indramayu.

Ketua WN 88 Sub Unit 002 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, mengecam dugaan penyimpangan tersebut. Ia menegaskan organisasinya akan terus mengawal pelaksanaan proyek hingga selesai dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Ini sangat memprihatinkan. Dari hasil pengukuran, ruang untuk beton diperkirakan hanya tersisa sekitar 12–13 sentimeter. Temuan ini akan kami kawal dan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang agar ditindaklanjuti,” tegas Irsyad di lokasi proyek.

Irsyad juga menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, konsultan pengawas semestinya memberikan teguran, meminta perbaikan, hingga menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Andaru Cakra Alam belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pengurangan volume beton maupun metode pelaksanaan pekerjaan. Tim redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta pihak konsultan pengawas guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim/Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.