BERAU (Majalahukum.com) – Persoalan perizinan dan penggunaan fasilitas pelabuhan di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah seorang pengusaha cangkang sawit dari Bandung mengaku mengalami kerugian setelah membeli komoditas dari salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak memiliki pelabuhan sendiri.
Peristiwa tersebut bermula pada Mei 2026. Seorang utusan pengusaha cangkang sawit dari Bandung datang ke Berau setelah mendapat undangan dari seseorang berinisial NA, yang mengaku memiliki jaringan dengan sejumlah PKS di wilayah Berau, khususnya di kawasan Kampung Tabalar.
Menurut informasi yang diterima redaksi, NA juga disebut mengaku sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan dan memiliki kedekatan dengan salah satu partai politik besar. Klaim tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul berbagai persoalan dalam proses pengadaan dan pengiriman cangkang sawit.
Utusan pengusaha tersebut akhirnya membeli cangkang sawit dari salah satu PKS yang disebut tidak memiliki pelabuhan sendiri. Sebelumnya, NA memberikan informasi bahwa fasilitas pelabuhan di kawasan tersebut dapat digunakan dengan biaya yang relatif kecil.
Namun, persoalan justru muncul ketika proses pengiriman memasuki tahap penggunaan fasilitas pelabuhan.
Saat melakukan penelusuran ke sejumlah pelabuhan di kawasan Tabalar dan Lempake, utusan pengusaha tersebut menemukan adanya persoalan terkait penggunaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Umum (Termum) serta persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Kondisi tersebut disebut tidak sepenuhnya diketahui oleh pelaku usaha sejak awal transaksi.
Akibatnya, pengusaha yang sudah terlanjur membeli dan membayar cangkang sawit tersebut mengaku berada dalam posisi sulit. Barang tidak mudah dikembalikan atau direfund, sementara proses pengiriman membutuhkan pemenuhan berbagai ketentuan terkait fasilitas dan perizinan pelabuhan.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya praktik “koordinasi” dalam pengurusan penggunaan fasilitas pelabuhan.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses perizinan dan operasional pelabuhan.
Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial F, yang disebut memiliki posisi penting pada instansi terkait di wilayah Berau. F diduga memiliki peran dalam proses “koordinasi” penggunaan fasilitas pelabuhan, bersama pihak agen kapal.
Namun demikian, Majalahukum.com belum memperoleh konfirmasi dan bukti yang cukup untuk memastikan dugaan keterlibatan F maupun pihak-pihak lain dalam praktik pungutan atau penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Redaksi juga belum dapat memastikan apakah biaya-biaya yang diminta dalam proses penggunaan Tersus maupun Termum merupakan pungutan resmi sesuai ketentuan atau terdapat biaya lain di luar ketentuan.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai persyaratan penggunaan Tersus dan Termum disampaikan secara terbuka kepada pelaku usaha.
Apabila ketentuan perizinan dan penggunaan fasilitas pelabuhan tidak disosialisasikan secara jelas sejak awal, pelaku usaha berpotensi menanggung biaya tambahan setelah transaksi terlanjur dilakukan.
Bagi dunia usaha, ketidakjelasan tersebut bukan persoalan kecil. Kesalahan informasi dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman, tambahan biaya logistik, hingga kerugian finansial.
Kondisi semacam ini juga berpotensi menciptakan kesan bahwa kegiatan usaha di daerah hanya dapat berjalan apabila pengusaha memiliki “orang dalam” atau harus melakukan koordinasi tertentu dengan pihak-pihak tertentu.
Jika benar terjadi, praktik semacam itu tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum karena dapat mengganggu iklim investasi dan aktivitas perdagangan.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan Tersus dan Termum di wilayah Berau.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai jenis izin yang diperlukan, biaya resmi, mekanisme penggunaan fasilitas, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan.
Transparansi penting agar pengusaha tidak menjadi korban informasi yang keliru ataupun biaya-biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.
Apalagi, sektor perdagangan komoditas sawit memiliki kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah. Jika pelaku usaha justru merasa takut, kapok, atau mengalami kerugian akibat ketidakjelasan proses perizinan, kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap iklim usaha dan potensi pendapatan daerah.
Karena itu, pihak KUPP/Syahbandar Berau, pemerintah daerah, serta instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Termasuk menjelaskan apakah seluruh biaya dan proses “koordinasi” yang terjadi dalam penggunaan Tersus dan Termum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majalahukum.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, bukti transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara secara lebih lengkap.
(Red)








