Beranda Aktual Diduga Limbah Cair Cemari Sungai Cisuminta, DLH Kabupaten Bandung Hanya Beri Teguran...

Diduga Limbah Cair Cemari Sungai Cisuminta, DLH Kabupaten Bandung Hanya Beri Teguran Lisan

0

KAB. BANDUNG (Majalahukum.com) – Aliran Sungai Cisuminta di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dilaporkan berubah warna menjadi kemerahan yang diduga akibat pencemaran limbah cair. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa hari hingga Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan pencemaran terjadi setelah saluran pembuangan limbah milik PT Anugerah Megah Lestari (AML) Textile diduga mengalami kerusakan sehingga limbah mengalir ke Sungai Cisuminta. Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Raya Dayeuhkolot No. 34, Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, dan berada di kawasan PT Ramatex.

“Diduga pipanya copot sehingga limbah masuk ke Sungai Cisuminta. Entah benar terlepas atau ada unsur kesengajaan, itu masih perlu dibuktikan. Pihak DLH memang datang melakukan pengawasan, namun kami tidak melihat keterlibatan Satgas Citarum Harum,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi P3HL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Sirojul Falah, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Sudah ditangani. Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas lapangan. Sambungan pipa terlepas karena lemnya copot. Sudah kami tindak, namun untuk saat ini belum diberikan sanksi hukum, hanya teguran lisan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung ke lokasi pabrik, pihak PT AML belum memberikan penjelasan resmi. Melalui petugas keamanan, Winda selaku perwakilan perusahaan menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena penanggung jawab perusahaan sedang tidak berada di lokasi.

“Soal dugaan kebocoran limbah saya belum mengetahui secara pasti. Penanggung jawab sedang tidak ada, sehingga belum bisa memberikan penjelasan. Di kawasan ini juga terdapat delapan pabrik yang menyewa lokasi dan memang sering dilakukan pemeriksaan oleh pihak lingkungan hidup,” katanya.

Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan, menilai penanganan dugaan pencemaran tersebut perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan, itu harus diungkap secara terbuka. Kami akan mengajukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung bersama Forum Jurnalis Peduli Publik untuk meminta penjelasan terkait perizinan operasional dan penanganan dugaan pencemaran tersebut,” tegasnya.

Dasar Hukum

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat yang berwenang, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf a mengenai larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, Pasal 98 ayat (1), serta Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran terkait pembuangan limbah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan pembuangan air limbah dan baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke badan air.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang setiap orang melakukan pencemaran terhadap sumber daya air.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Bandung menyatakan masih melakukan pemantauan terhadap lokasi kejadian. Belum ada informasi mengenai penerapan sanksi administratif lanjutan maupun proses penegakan hukum terkait dugaan pencemaran tersebut. (Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.