Beranda Perkara Oknum Polisi Janjikan Bintara Polisi, Pedagang Ayam Rugi Rp.300 Juta

Oknum Polisi Janjikan Bintara Polisi, Pedagang Ayam Rugi Rp.300 Juta

Pedagang Ayam Rugi Rp.300 Juta Dugaan Penipuan Calon Bintara Polisi -- Doc.Antar Foto/SUmber

SERANG – Keluarga pedagang ayam potong mengaku ditipu oknum polisi yang kini sudah purnawirawan berinisial W karena mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi Bintara Polri pada 2017 silam.

Pasutri warga kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten itu mengaku harus merogoh kocek hingga Rp.300 juta agar anaknya masuk bintara Polri, namun hasilnya nihil.

Sutrisno dan Sriyanti selaku pedagang ayam potong melaporkan W ke Polres Cilegon pada 16 Maret 2023, dan diterima dengan nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun. Mudah-mudahan dengan ada laporan ini Pak W sadar atas kelakuannya,” ujar Marcel Simorangkir selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (24/03/2023).

Polres Cilegon telah menerima laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka mengaku akan bersikap profesional menyelesaikan permasalahan ini, meski yang dilaporkan seorang purnawirawan Polri.

“Telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya dan perkara ini dalam tahap penyelidikan. Kami akan menindak tegas siapapun itu pelakunya,” ujar AKP Mochamad Nandar selaku Kasatreskrim Polres Cilegon, Jumat (24/03/2023).

Pelapor mengatakan mereka telah menagih uang ratusan juta rupiah ke W sejak 2017 silam saat terduga masih aktif menjadi anggota Polri di lingkup Polda Banten. Sebab selama enam tahun lamanya tak ada niat baik mengembalikan uang Rp.300 juta, oknum purnawirawan itu dilaporkan ke Polres Cilegon.

“Setelah anak saya daftar polisi tidak lolos. Saya tagih terus, tapi W marah-marah, saya kaget dan takut juga,” ujar Sriyanti.

Ia menyebut pada 2017 putranya mendaftar Bintara Polri, tapi tidak lolos pada seleksi pemantauan akhir atau Pantukhir. Kemudian mencoba keberuntungannya lagi di 2018 dan gugus saat tes kesehatan.

“W menjanjikan mengembalikan uang jika tidak lolos menjadi polisi. Namun marah-marah saat ditagih,” terangnya.

Mediasi dan berbagai usaha telah dilakukan Sriyanti dan Sutrisno, bahkan meminta bantuan pengacara untuk menagih uang Rp 300 juta itu, namun tidak pernah berhasil.

Hingga pada 2021 akan melaporkan W ke Polres Cilegon, namun dia memohon tidak dilaporkan, karena menjelang pensiun.