Beranda Perkara Ditreskrimsus : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Lampung...

Ditreskrimsus : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Lampung Selatan

Ditreskrimsus : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Lampung Selatan --- Doc.Antar Foto/Sumber

BANDARLAMPUNG – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap pembalakan liar kayu sonokeling di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menangkap tiga orang yang diduga pelaku.

“Kami menyita 32 batang kayu sonokeling dari pelaku yang diduga hasil pembalakan liar di Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran, Lampung,” ujar AKBP Rahmad Hidayat selaku Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, Sabtu (25/03/2023)

Rahmat menjelaskan, pengungkapan pembalakan kayu jenis langka dan dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda setempat. Informasi itu tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitar Resort Kedondong.

Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet dan cokelat. Lalu, kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu tersebut.

“Hingga pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih Nopol AB 8221 JC. Kemudian tim gabungan mendapati mobil berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti pergerakan truk secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar,” ujarnya.

Setelah mengetahui lokasi gudang, maka tim gabungan secara bersama-sama yang dipimpin langsung Kasubdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.

Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman. Kemudian, tim gabungan langsung mengamankan mobil dump truk berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 balken (balok) kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36 tahun), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti 32 buah balken (balok) kayu jenis sonokeling dan satu unit mobil dump truk berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC,” terang Rahmad.

Akibat perbuatan ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (d) jo 83 ayat (1) huruf (a) peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.