Beranda Pidana Khusus Polisi Tangkap Pemilik Salon Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung

Polisi Tangkap Pemilik Salon Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung

Polisi Tangkap Pelaku Pemilik Salon yang menyediakan Suntik Payudara Ilegal di Bandung --Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Polisi membongkar praktik suntik payudara ilegal di sebuah salon di Bandung, Jawa Barat yang berujung maut.

Aksi ini terbongkar usai polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengalami luka berat.

Korban yang merupakan warga Cianjur tersebut diketahui meminta disuntikkan kolagen cair untuk payudara kepada salon yang dikelola Testy alias Tasdik (56).

Kombes Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung menuturkan, korban saat itu ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.

“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian empat hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Korban lalu membuat laporan polisi ke Polresta Bandung. Dari laporan itulah kemudian polisi bergerak dan berhasil mengamankan Testy beserta barang buktinya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar),” ujar Kusworo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada juga korban lain, bahkan sampai meninggal dunia diduga akibat praktik suntik payudara ilegal itu.

“Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” ujar Kusworo.

Polisi juga menemukan fakta lain dari penyelidikan kasus ini. Belakangan diketahui bila tersangka menyuntikkan kolagen yang sudah kedaluwarsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021,” ujar Kusworo.

Praktik suntik payudara ilegal dua dasawarsa

Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Testy telah membuka praktik tersebut sudah lebih dua dasawarsa yakni sejak 2001 silam. Adapun jumlah pasien rata-rata per bulannya adalah empat orang.

“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikkan dadanya dengan kolagen tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan tersangka melakukan aksinya di sebuah ruko atau salon di Soreang. Tarif yang dipatok untuk sekali suntikan bermacam-macam.

“Biaya Rp2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp1,5 juta,” uarnya.

Kusworo menegaskan tersangka memiliki barang-barang tersebut dari salah seorang yang saat ini masih dalam kejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya.