Oleh: Joni Sudarso – Direktur LBH AMPUH INDONESIA
Institusi yang selama ini diposisikan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut penulis, Jampidsus yang memiliki kewenangan menangani perkara-perkara korupsi strategis disebut berada dalam pusaran penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah perkara, antara lain pasokan batu bara PLN, dana Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penulis juga menyoroti langkah pengamanan terhadap kediaman pribadi Jampidsus oleh personel TNI yang disebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Penulis menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum serta berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam tulisannya, penulis juga menyinggung penggeledahan yang disebut dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya dengan penyitaan uang tunai dan emas dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Menurut penulis, apabila benar seorang pejabat tinggi penegak hukum menjadi objek penyelidikan, maka diperlukan mekanisme pemeriksaan yang independen dan transparan demi menjaga integritas institusi.
“Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi justru diselidiki korupsi, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menteri Pertahanan memperluas ruang gerak militer dan muncul berbagai manuver politik, maka yang sedang terjadi adalah penawan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan penegakan hukum, melainkan teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan,” tulis Joni Sudarso.
Penulis juga mengkritisi keterlibatan personel TNI dalam pengamanan pejabat sipil yang tengah menjadi sorotan hukum. Menurutnya, pelibatan unsur militer dalam ranah pidana sipil berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan politik terhadap proses hukum.
Selain itu, penulis menyoroti dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara korupsi. Ia menilai terdapat kesan penegakan hukum berlangsung cepat terhadap perkara tertentu, namun lambat terhadap perkara lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kelompok berkepentingan.
Rekomendasi
Melalui tulisan ini, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Jampidsus diminta nonaktif sementara selama proses penyelidikan berlangsung guna menjaga independensi penegakan hukum.
- Personel TNI diminta ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana, serta dilakukan evaluasi terhadap Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
- Dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan KPK, BPK, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil.
- DPR diminta membentuk panitia khusus pengawasan terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
- Dilakukan audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka pada perkara-perkara korupsi guna memastikan tidak terjadi penegakan hukum yang bersifat selektif.
- Pemerintah dan DPR didorong menuntaskan berbagai persoalan pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari penguatan supremasi hukum.
Menutup tulisannya, LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun penyalahgunaan kewenangan. ***
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.








