Beranda Aktual Dugaan Pungli Rp6.000/Hari di Pasar Majalaya Menggema, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Pungli Rp6.000/Hari di Pasar Majalaya Menggema, APH Didesak Turun Tangan

0

BANDUNG (MajalahHukum.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang kebersihan di Pasar Majalaya, Kabupaten Bandung, mencuat ke publik. Para pedagang mengaku diminta membayar uang kebersihan sebesar Rp6.000 per hari tanpa karcis resmi maupun kuitansi. Apabila dugaan tersebut terbukti, nilai pungutan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar dalam satu tahun.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang kepada awak media pada Sabtu (4/7/2026), pungutan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan uang kebersihan yang dilakukan setiap hari.

“Ini seperti maling terang-terangan. Uangnya masuk ke kantong siapa?” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para pedagang meminta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung memberikan penjelasan terkait dasar hukum pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang mengatur besaran tarif Rp6.000 per hari.

Selain itu, para pedagang juga meminta penjelasan mengenai ke mana aliran dana hasil pungutan tersebut disetorkan serta sejauh mana tanggung jawab UPTD Pasar Majalaya dalam pengelolaan uang kebersihan yang dipungut setiap hari.

“Kalau memang ini retribusi resmi, tunjukkan dasar hukumnya dan ke mana uangnya disetor. Kalau tidak ada penjelasan, kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum,” ujar pedagang lainnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan setiap pedagang dikenai pungutan sebesar Rp6.000 per hari. Pembayaran disebut dilakukan tanpa karcis resmi, tanpa kuitansi, dan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum pungutan.

Apabila diasumsikan terdapat sekitar 500 pedagang yang masing-masing membayar Rp6.000 per hari selama 30 hari, total pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta setiap bulan atau sekitar Rp1,08 miliar dalam satu tahun.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, menyatakan bahwa apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan ke kas daerah maupun kas negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar pungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak disetor ke kas negara, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika demikian, ini bukan lagi retribusi, melainkan dugaan pemerasan berkedok kebersihan,” tegas Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/7/2026).

JARI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami telah mengantongi video, foto, serta nama-nama saksi. Jika tidak ada respons dari pihak berwenang, kami akan menyerahkan berkas lengkap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

JARI juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang disebut telah berlangsung di Pasar Majalaya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

(TIM)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.