Beranda Aktual Diduga Pungli Retribusi Kebersihan di Pasar Baleendah, Pedagang Mengaku Dipungut Rp4.000 per...

Diduga Pungli Retribusi Kebersihan di Pasar Baleendah, Pedagang Mengaku Dipungut Rp4.000 per Hari Tanpa Karcis

0

BANDUNG (majalahukum.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok retribusi kebersihan mencuat di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp4.000 per hari oleh oknum yang diduga mengatasnamakan petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar tanpa disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pedagang, pungutan tersebut dilakukan setiap hari dengan alasan biaya pengangkutan sampah. Namun, para pedagang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut karena tidak disertai bukti pembayaran resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Para pedagang menilai mekanisme penarikan retribusi tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi. Mereka juga menduga besaran pungutan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif retribusi pelayanan kebersihan pasar.

Salah seorang pedagang yang ditemui pada Jumat (3/7/2026) mengaku tetap membayar pungutan tersebut agar aktivitas berdagangnya tidak mengalami kendala.

“Kami sebenarnya tahu kalau seharusnya ada karcis. Tapi kami tetap bayar Rp4.000 setiap hari karena ingin jualan lancar. Daripada nanti dipersulit atau sampah di lapak tidak diangkut. Meskipun tidak diberikan karcis, kami tetap bayar,” ujarnya.

Terpisah, Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ada dugaan penyimpangan dalam penarikan retribusi kebersihan di Pasar Baleendah. Pungutan Rp4.000 setiap pagi tanpa karcis dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah patut ditelusuri,” tegas Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Edi mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan mekanisme penarikan retribusi berjalan sesuai aturan. Ia juga mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) di lingkungan pasar guna meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah praktik pungutan liar.

Selain itu, JARI meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya pungutan tanpa dasar hukum maupun penarikan retribusi yang melebihi tarif resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Menurut Edi, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan para pedagang, serta berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dugaan praktik tersebut. Aswajanews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.