Beranda Aktual Kepemilikan Gedung SPPG Sukagumiwang Masih Disengketakan, Kuasa Hukum Habibi: Gugatan Perdata Masih...

Kepemilikan Gedung SPPG Sukagumiwang Masih Disengketakan, Kuasa Hukum Habibi: Gugatan Perdata Masih Berjalan

0

INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang digunakan sebagai lokasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.

Polemik kepemilikan aset tersebut turut berdampak pada terhentinya penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan siswa di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, objek sengketa sebelumnya merupakan milik Habibi. Aset tersebut kemudian menjadi objek lelang setelah mengalami kredit macet di Bank BRI. Dalam proses lelang, Hj. Popong Latifa ditetapkan sebagai pemenang lelang dan telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek dimaksud.

Meski demikian, pihak Habibi melalui kuasa hukumnya masih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas proses lelang tersebut.

Kuasa Hukum Habibi, Suntoni, SH., MH., menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

“Saat ini kami sedang mengajukan gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan Nomor Perkara Perdata 15. Gugatan ini kami ajukan karena menurut kami nilai lelang bangunan berada di bawah nilai pasar. Nilai lelang sekitar Rp380 juta, sedangkan nilai jual wajar diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar,” ujar Suntoni.

Ia mengakui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek sengketa telah beralih atas nama pemenang lelang. Namun demikian, pihaknya tetap melanjutkan proses gugatan untuk memperoleh kepastian hukum.

“SHM memang sudah atas nama pemenang lelang, tetapi kami tetap melanjutkan gugatan agar klien kami memperoleh keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, terkait keberlanjutan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut, Wasma selaku pengelola SPPG Sukagumiwang mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya.

“Kami belum mengetahui secara detail bagaimana kelanjutan kerja sama maupun operasional Program MBG ke depannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Herman/Tongol)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.