Beranda Aktual LSM GRASI Surati Dandenpom I/3 Pekanbaru, Minta Dugaan Intimidasi dan Teror Digital...

LSM GRASI Surati Dandenpom I/3 Pekanbaru, Minta Dugaan Intimidasi dan Teror Digital terhadap Perempuan Didalami

0
Foto: Ilustrasi non-grafis perlindungan perempuan korban intimidasi dan kekerasan digital. Gambar bukan foto korban sebenarnya. (Redaksi Majalahukum.com)

MAJALAHUKUM.COM, PEKANBARU – DPP LSM GRASI (Gema Rakyat Anti Korupsi) menyampaikan surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru terkait dugaan rangkaian intimidasi, teror digital, pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, ancaman terhadap anak, hingga dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial EM.

Surat tersebut bernomor: 0087/DPP/LSM-GRASI/PENG-DENPOM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Dalam surat itu, LSM GRASI menyebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Pendampingan Non-Litigasi dari korban. Pengaduan disampaikan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru dengan lampiran kronologi dan bukti awal.

Dalam dokumen pengaduan, pihak yang diadukan disebut berinisial YR. Berdasarkan identitas awal yang dimiliki pendamping, YR tercatat berpekerjaan TNI. Namun, pangkat, satuan, jabatan, dan status kedinasan yang bersangkutan disebut belum dapat diverifikasi oleh pelapor, sehingga LSM GRASI meminta agar pengecekan dilakukan secara resmi oleh Polisi Militer.

LSM GRASI menegaskan, identitas lengkap korban disampaikan dalam lampiran tertutup. Sementara identitas anak korban tidak dicantumkan dalam surat utama demi kepentingan perlindungan anak dan keamanan korban.

Berdasarkan ringkasan peristiwa dalam pengaduan, korban menerangkan bahwa perkenalan dengan terlapor bermula sekitar tahun 2024. Dalam perkembangan berikutnya, korban mengaku mengalami tekanan, pembatasan aktivitas, komunikasi berulang, dugaan makian atau perendahan, serta gangguan melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Salah satu bagian yang dimohon untuk didalami adalah dugaan peristiwa pemaksaan seksual. LSM GRASI meminta agar bagian tersebut diperiksa oleh aparat yang berwenang dengan tetap mengedepankan perlindungan korban.

Selain itu, korban juga menerangkan adanya dugaan gangguan ke tempat kerja, penghadangan kendaraan, perampasan kalung hingga putus, serta dugaan penyebaran narasi yang merendahkan korban melalui media sosial. Dalam lampiran bukti, terdapat pula keterangan mengenai dugaan akun media sosial dan pesan elektronik yang memuat foto, nama, tempat kerja, nomor kontak, alamat, atau data pribadi korban dengan narasi yang menyerang kehormatan korban.

Menurut LSM GRASI, bukti-bukti tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, melainkan sebagai bahan awal agar Polisi Militer melakukan verifikasi mengenai status kedinasan, satuan, pangkat, jabatan, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana.

Permohonan LSM GRASI kepada Dandenpom

  1. Menerima dan mencatat pengaduan sebagai pengaduan resmi dari korban melalui pendamping LSM GRASI.
  2. Melakukan verifikasi pangkat, satuan, jabatan, status kedinasan, serta hubungan terlapor dengan Korem, Kodam, atau satuan terkait di wilayah Pekanbaru/Riau.
  3. Memanggil dan memeriksa terlapor serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi, ancaman, penyebaran konten, atau penggunaan data pribadi korban.
  4. Memerintahkan terlapor atau pihak terkait untuk menghentikan seluruh bentuk kontak, kedatangan ke rumah atau kantor, intimidasi, ancaman, pengunggahan konten, serta penyebaran data atau foto korban dan anak korban.
  5. Berkoordinasi dengan Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Unit PPA, dan Subdit Siber apabila ditemukan dugaan tindak pidana umum, ITE, atau pelanggaran pelindungan data pribadi yang perlu diproses melalui jalur Polri.
  6. Memberikan perlindungan awal kepada korban dan anak korban, serta memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap korban, pelapor, maupun pendamping.

Dalam surat tersebut, LSM GRASI juga menyampaikan bahwa pengaduan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, mengingat dugaan peristiwa menyasar perempuan dan anak serta didukung bukti awal berupa tangkapan layar pesan, akun, dan unggahan media sosial, GRASI meminta agar ada langkah pencegahan agar korban dan anak korban tidak lagi mengalami intimidasi.

LSM GRASI juga meminta agar bukti digital sensitif, seperti identitas anak, alamat, nomor pribadi, dan data lain yang dapat mengungkap identitas korban, diperlakukan sebagai dokumen tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan resmi.

Redaksi Majalahukum.com tidak menayangkan lampiran foto, percakapan pribadi, nomor telepon, alamat, maupun identitas anak korban. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan korban serta mencegah penyebaran ulang data pribadi.

Sampai berita ini disusun, perkara tersebut masih bersifat pengaduan dan permohonan pemeriksaan. Pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak klarifikasi dan hak jawab. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan pers dan asas praduga tak bersalah. (Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.