Beranda Aktual Tiga Pengantar Oli Hilang di Perairan Indramayu, PT Sukun Akui Tak Ada...

Tiga Pengantar Oli Hilang di Perairan Indramayu, PT Sukun Akui Tak Ada MoU Tertulis dengan Penyedia Jasa

0

INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Tiga orang penyedia jasa pengiriman barang melalui jalur perairan dilaporkan hilang saat mengantarkan puluhan drum oli ke sebuah kapal tanker di perairan Karangsong–Majakerta, Kabupaten Indramayu. Di tengah proses pencarian korban, terungkap bahwa tidak ada perjanjian kerja sama (MoU) tertulis antara perusahaan pengguna jasa dengan penyedia angkutan tersebut.

Sebanyak tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni Sarso, Adnan, dan Suwaryo, dilaporkan hilang sejak Kamis (23/7/2026) saat mengirimkan drum berisi oli menuju sebuah kapal tanker di perairan Karangsong–Majakerta, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga korban selama ini menjadi penyedia jasa pengiriman barang melalui jalur laut dan bekerja sebagai mitra pengangkut oli yang dipasok oleh PT Sukun Niaga Utama.

Peristiwa tersebut memunculkan sorotan publik, terutama terkait legalitas kerja sama antara PT Sukun Niaga Utama dengan penyedia jasa pengiriman yang kini masih dinyatakan hilang.

Informasi terbaru, Sabtu (1/8/2026), perwakilan PT Sukun Niaga Utama menjalani pemeriksaan di Satpolairud Polres Indramayu untuk dimintai keterangan. Sementara itu, lima drum oli yang sebelumnya dibawa para korban berhasil ditemukan dan kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Indramayu.

Perwakilan PT Sukun Niaga Utama, Agung, dalam keterangan pers di Mako Satpolairud Polres Indramayu menyampaikan bahwa tidak terdapat nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama tertulis secara resmi antara perusahaan dengan penyedia jasa pengiriman tersebut.

“Tidak ada MoU tertulis dengan perahu tersebut, kami sebagai pengguna jasa,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, penggunaan jasa warga setempat dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, penjelasan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak memberikan kepastian mengenai standar keselamatan kerja, spesifikasi armada, maupun kapasitas angkut yang seharusnya menjadi bagian dari kerja sama resmi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menilai perusahaan semestinya menerapkan mekanisme kerja sama yang sesuai dengan ketentuan, terutama untuk aktivitas yang memiliki risiko tinggi.

“Kalau kegiatan berisiko tinggi dengan mengatasnamakan perusahaan harusnya melalui MoU resmi. Hal ini agar pekerja atau penyedia jasa dapat menuntut pertanggungjawaban ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tegas Masdi.

Masdi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kelalaian tersebut kepada instansi yang berwenang, mengingat hingga kini ketiga korban masih belum ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan independen mengenai spesifikasi perahu yang digunakan korban maupun penyebab pasti insiden tersebut. Informasi sementara menyebutkan perahu membawa 10 drum oli yang akan dikirim ke sebuah kapal tanker.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Satpolairud Polres Indramayu, sementara upaya pencarian terhadap ketiga korban terus dilakukan. (Irsyad)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.