SUMEDANG (Majalahhukum.com) – Polemik proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rengrang di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali memanas. Proyek senilai Rp192.922.243.000 yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2023/2024 menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) membantah penjelasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung dan menilai proyek tersebut hingga kini belum memberikan manfaat bagi petani.
Menurut KPAHN, surat klarifikasi BBWS Nomor SA 0402/B/Bbws6/2026/1625 yang menyebut pipa hitam berdiameter besar yang rusak akibat longsor hanyalah saluran pembuang silang (cross drain), tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketua KPAHN, Yayat, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi pelaksanaan proyek yang menunjukkan pipa tersebut merupakan bagian dari jaringan transmisi utama irigasi.
“Foto pelaksanaan pekerjaan menunjukkan pipa yang rusak merupakan pipa transmisi utama irigasi, bukan sekadar saluran drainase. Lokasinya juga berada dalam area pekerjaan proyek yang dibiayai anggaran Rp192 miliar,” ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Dalam surat jawabannya, BBWS Cimanuk-Cisanggarung juga menyatakan lokasi kerusakan berada di luar lingkup pekerjaan KSO PT PP (Persero) Tbk–PT Rimba Hijau Lestari serta menyebut proyek telah melalui proses Final Hand Over (FHO) pada 31 Desember 2025.
Namun, KPAHN mempertanyakan dasar penerbitan dokumen FHO tersebut apabila kondisi fisik bangunan, menurut hasil investigasi mereka, telah mengalami berbagai kerusakan.
Hasil investigasi yang diklaim KPAHN menemukan sejumlah kondisi di lapangan, antara lain:
- Pipa utama putus akibat longsor.
- Dinding beton mengalami retak dan pecah.
- Pondasi struktur mengalami penurunan (undermining).
- Area proyek dipenuhi semak belukar.
- Saluran irigasi belum berfungsi mengalirkan air ke areal persawahan.
Yayat menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan prosedur penerimaan hasil pekerjaan.
“Jika bangunan mengalami kerusakan sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelaksanaan, pengawasan, hingga penerbitan dokumen FHO,” tegasnya.
KPAHN menyatakan telah menyiapkan laporan yang berisi surat jawaban BBWS, dokumentasi kerusakan di lapangan, serta foto-foto pelaksanaan proyek yang menurut mereka menjadi bukti pendukung.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KPAHN meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari pejabat pelaksana teknis, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim Investigasi)








