Home Pidana Umum Terdakwa Anak AG Resmi Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Terdakwa Anak AG Resmi Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Terdakwa Anak AG Resmi Ajukan Banding ke PT DKI -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Terdakwa anak AG mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. AG bersama tim pengacaranya telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis perempuan 15 tahun tersebut bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan karena turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO.

Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel mengatakan, memori banding AG diajukan resmi oleh tim pengacaranya pada Senin, 17 April 2023.

“Benar bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum dari terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (17/04/2023).

Djuyamto mengatakan, atas banding tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel juga mengajukan kontra memori banding sebagai hak hukum yang sama.

“Kemudian dari penuntut umum, juga mengajukan banding pada hari yang sama,” terang Djuyamto.

Djuyamto juga mengatakan, PN Jaksel akan menyerahkan memori banding ajuan terdakwa anak AG dan kontra memori banding tim JPU ke PT DKI Jakarta.

Syarief Suleman Nahdi selaku Kepala Kejari Jaksel mengatakan, banding ajuan penuntut umum dilakukan atas respons serupa yang disorongkan tim pembela hukum terdakwa anak AG yang tak terima atas putusan PN Jaksel.

“Betul, kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan untuk mengajukan upaya banding karena dari pihak pengacara terdakwa menyatakan banding. Jadi, kita sama-sama banding,” ujar Syarief.

Namun, Syarief menerangkan, banding ajuan JPU bukan karena tak terima dengan putusan dari PN Jaksel, melainkan untuk tetap menjaga putusan hakim PN Jaksel yang sudah memutus perkara di peradilan tingkat pertama itu. PN Jaksel pada Senin (10/4/2023) sudah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa anak AG.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya memvonis terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO.

Atas vonis tersebut, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Hukuman terhadap terdakwa anak AG tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim tunggal menjerakan terdakwa anak AG dengan penjara empat tahun.

Exit mobile version