Beranda Aktual Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

0

RIAU (MajalahHukum.com) – Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun bersama delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.

Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Operasi gabungan kemudian mulai digelar pada Selasa (4/8). Tim bergerak menuju titik pencegatan setelah memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal yang menjadi target operasi.

Pada Kamis (6/8), kapal terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 langsung melakukan penyekatan dan pencegatan.

Selanjutnya, tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 bergabung dalam operasi dan mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal (on board) terhadap kapal dan para awak. Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 serta pemeriksaan terhadap para awak kapal.

Petugas kemudian menemukan sebuah ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga kuat digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan tersebut. (Sinto)

#WarOnDrugsForHumanity

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.