Beranda Tipikor Sejumlah Nama Politisi Hilang dalam Dakwaan Kasus BTS

Sejumlah Nama Politisi Hilang dalam Dakwaan Kasus BTS

Sejumlah Nama Politisi Hilang dalam Dakwaan Kasus BTS -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pegiat antikorupsi mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam pengungkapan utuh kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) based trasciever station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Sejumlah nama ditengarai hilang dalam dakwaan beberapa orang terkait kasus tersebut.

Zainal Arifin Mochtar selaku Dewan Penasihat Pusat Kajian Antikorupsi Universtias Gadjah Mada (Pukat-UGM) mengatakan, penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu semestinya mengungkap terang tentang dugaan keterlibatan para politisi. Pun para penerima aliran uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.

Zainal mengamati, dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan ke persidangan pekan lalu, tak ada muncul nama-nama para politisi yang diduga turut terlibat dan yang disebut-sebut turut menerima aliran uang korupsi tersebut.

“Kalau dari dokumen yang beredar malah beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayak-nya para politisi itu menjadi hilang. Enggak semua namanya ada di dalam rencana itu,” ujar Zainal, Minggu (9/7/2023).

Zainal tak memerinci nama-nama para polisi yang menurutnya ada diduga terlibat.

Zainal mengacu dari sejumlah pemberitaan media yang menyalin beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka maupun saksi-saksi, ada terungkap sejumlah nama politisi dan pejabat negara yang turut serta menerima uang dari hasil dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Menurut Zainal, hilangnya nama-nama para politisi, pun peran dari orang-orang tertentu dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan di persidangan, menunjukkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu memang perkara besar yang melibatkan orang-orang besar.

“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu,” ujar Zainal.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan di persidangan pekan lalu memang belum mengungkap tokoh-tokoh lain yang diduga turut berperan dalam bancakan BTS 4G BAKTI. Sebab, dari enam terdakwa yang sudah didakwa tersebut, memang pembuktiannya masih terputus dengan pihak-pihak lain yang disebut-sebut ada terlibat dalam kasus tersebut.

“Kan ada ucapan di luaran yang ngomong, ‘Kok di dakwaan (terdakwa) Johnny Plate, Anang, Irwan, dan yang lain-lain itu tidak ada disebutkan terungkap pihak-pihak lainnya?’,” ujar Febrie, akhir pekan lalu.

Lanjut Febrie, karena peran para terdakwa yang sudah disidangkan tersebut memang belum ada sampai ke nama-nama lain yang disebut-sebut turut terlibat.

“Ya jelas itu karena peran dari terdakwa itu (yang sudah disidangkan) tidak sampai ke sana. Kan tidak mungkin kalau dakwaan si A, si B, si C, yang tidak tahu tentang perbuatan si D, kita masukkan. Kan nggak mungkin,” ujar Febrie.

Febrie mengatakan, masih ada dua tersangka lainnya yang sampai saat ini masih dalam pendalaman, yang berpotensi dapat mengungkap peran-peran pihak lain yang ditengarai ada terkait dalam korupsi BTS 4G BAKTI.

“Sekarang ini kan kita masih dalam peyidikan (tersangka) si Windy dan Yusrizki itu. Duanya (tersangka) ini yang masih kita dalami perannya ada terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat itu. Jadi, fokus tentang penerimaan itu dari dua ini (tersangka Windy dan Yusrizki) yang masih kita dalami dan kita kembangkan,” ujar Febrie.

Dari peran tersangka Windy Purnama dan Muhammad Yusrizki tersebut, kata Febrie, yang nantinya diharapkan bakal mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

“Jadi, berkas Windy dan Yusrizki ini yang akan dikembangkan, ditelusuri tentang siapa saja yang terlibat dan menerima uang hasil korupsi ini,” ujar Febrie.

Pengungkapan korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI Kemenkominfo menjadikan delapan orang sebagai tersangka. Enam tersangka sudah diajukan ke persidangan. Pada Selasa, 27 Juni 2023 jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni eks menkominfo Johnny Gerard Plate, Dirut BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), dan tenaga ahli HUDEV-UI Yohan Suryanto (YS).

Pada Selasa, 4 Juli 2023, tiga terdakwa lainnya juga sudah dibacakan dakwaannya di PN Tipikor Jakarta. Yakni terdakwa Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS). Namun, dari enam dakwaa para terdakwa yang sudah dibacakan itu, tak ada mengungkap tentang peran maupun keterlibatan nama-nama atau perusahaan yang turut menikmati hasil korupsi BTS 4G BAKTI tersebut.

Seperti terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan dan nama Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Jampidsus menetapkan Yusrizki selaku dirut PT BUP sebagai tersangka.

Dalam penyidikan juga terungkap, peran Yusrizki bersama PT BUP menjadi pihak penyedia power system, baterai, dan panel surya untuk kebutuhan 4.200 menara BTS 4G BAKTI. Penetapan Yusrizki sebagai tersangka diketahui atas perannya di perusahaan milik suami Puan Maharani itu.

Dalam dakwaan para terdakwa, hanya menyebutkan adanya perintah dari Johnny Plate kepada Anang Latif agar menyerahkan pengadaan power system, baterai, dan tenaga surya BTS 4G BAKTI ke grup perusahaan Yusrizki, yakni PT BUP. Dan di dalam dakwaan para terdakwa juga terungkap, peran Yusrizki bersama-sama perusahaannya turut serta dalam pemenangan tiga konsorsium untuk pembangunan BTS 4G BAKTI. Serta terungkap permintaan Yusrizki agar menyetujui tiga perusahaan untuk mendapatkan subkontraktor pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Dalam dakwaan enam terdakwa, disebutkan Yusrizki bersama perusahaannya mendapatkan keuntungan ilegal atas memperkaya diri sendiri dan korporasi senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 37,5 miliar dengan kurs Rp 15 ribu per dolar AS. Sementara terdakwa Johnny Plate selaku menteri didakwa mendapatkan keuntungan pribadi Rp 17 miliar. Dan terdakwa Anang Latif Rp 5 miliar. Serta terdakwa Irwan Hermawan yang memperkaya diri sendiri setotal Rp 119 miliar.

Terkait terdakwa Irwan Hermawan, di dalam dakwaannya tak ada mengungkap tentang siapa-siapa saja yang turut menikmati uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. Padahal dalam BAP-nya sebagai tersangka maupun saksi, ada mengungkap tentang pihak-pihak lain yang belum terjerat hukum tetapi turut menikmati uang bancakan korupsi BTS 4G BAKTI.

Bahkan dari pengakuan Irwan dalam BAP sebagai saksi tersangka Windy Purnama, disebutkan adanya 11 pihak yang turut mendapatkan gelontoran uang setotal Rp 243 miliar untuk biaya untuk ‘tutup penyidikan’ kasus BTS 4G BAKTI tersebut. Beberapa nama yang disebut oleh Irwan itu, ada yang ditengarai sebagai staf ahli menteri, dan nama yang sekarang menjadi menteri, pun juga staf ahli politikus di Komisi I DPR, serta dari pihak lembaga audit negara. Bahkan ada satu nama penerima dari jajaran direksi perusahaan negara, serta pengacara.