Beranda Aktual KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Ditaksir Rp222...

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Ditaksir Rp222 Miliar

0

JAKARTA (Majalahukum.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.

Keempat tersangka ditahan KPK pada Senin (10/8/2026), setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Empat tersangka yang ditahan masing-masing Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan pada Senin. Yuddy meminta penjadwalan ulang dengan alasan kondisi kesehatannya.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Anggaran Iklan Mencapai Rp409 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terdapat kecurangan dalam pengadaan dan realisasi anggaran penayangan iklan Bank BJB di media televisi, media cetak, dan media daring selama periode 2021–2023.

Bank BJB sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan melalui kerja sama dengan enam perusahaan agensi.

Namun, KPK menemukan adanya perbedaan antara nilai anggaran dengan pekerjaan yang benar-benar terealisasi. Penyidik memperkirakan pekerjaan yang benar-benar dilakukan hanya sekitar Rp100 miliar, sedangkan nilai pekerjaan yang diduga tidak riil atau fiktif mencapai sekitar Rp222 miliar.

“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada Maret 2025.

Enam agensi yang disebut memperoleh anggaran tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.

Penyidik menduga proses pemilihan perusahaan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum.

KPK juga menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan agar memenangkan perusahaan yang telah disepakati.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.