Beranda Klinik Hukum PT Meriai Esa Terbukti Korupsi Pengadaan Bakamla, Didenda Rp.200 Juta dan Uang...

PT Meriai Esa Terbukti Korupsi Pengadaan Bakamla, Didenda Rp.200 Juta dan Uang Penggati Sebesar Rp.126 Miliar

PT. Meriai Esa Terbukti bersalah atas Korupsi Pengadaan Satelit Bakamla

JAKARTA, MH  – Surachmat selaku Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Meriai Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT Meriai Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Menyatakan, terdakwa PT Meriai Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Surachmat, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Meriai Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Meriai Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Meriai Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.

“Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Meriai Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” lanjut hakim.

Selain denda, PT Meriai Esa juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar. Uang pengganti tersebut bakal dikurangi dari dana yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah Rp92.974.837.246 ditambah Rp22,5 miliar, dan USD800.000. Jika ada kelebihan dari yang yang disita itu, maka hakim meminta untuk dikembalikan. “Memerintahkan kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa,” terangnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Meriai Esa selaku korporasi membayar denda Rp275 juta dan uang pengganti kepada negara senilai Rpl 33 miliar.

Atas perbuatannya, PT Meriai Esa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, PT Meriai Esa terbukti secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla. Adapun, pihak yang diperkaya oleh PT Meriai Esa yakni, mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, empat pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono.

 

(MH)