Beranda Sosialisasi YLBHI dkk Menilai Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana

YLBHI dkk Menilai Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana

YLBHI dkk Menilai Promosi Holywings Tidak Mengandung Unsur Pidana // Doc. ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai promosi Holywings Indonesia berupa minuman alkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

Barisan LSM itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), dan Paritas Institute.

Dalam siaran pers bersama, ketiganya mengungkapkan alasan mengapa tak ada unsur pidana di balik kasus yang menjerat grup usaha Holywings. Mereka menilai perbuatan yang dilakukan Holywings murni sekadar promosi demi meningkatkan penjualan, bukan untuk membuat keonaran maupun menyiarkan berita bohong.

“Dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi ICJR, Rabu (29/6/2022).

ICJR dkk menilai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana digunakan polisi untuk menjerat enam tersangka tidak tepat. Sebab, orang yang disangkakan harus mengetahui bahwa informasi yang disebar adalah bohong dan berniat menimbulkan keonaran.

“Sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan,” tulis mereka.

ICJR dkk juga menilai Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama tidak dapat dipakai. Pasal tersebut seharusnya dikenakan jika ada perbuatan di muka umum yang menyinggung perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.

“Sedangkan yang dilakukan (Holywings) adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan,” tulis mereka.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian juga dinilai tidak tepat untuk disangkakan. Menurut ICJR-YLBHI-Paritas, pasal tersebut tidak ditujukan untuk perbuatan Holywings yang berupa promosi.

Pasal itu hanya bisa dikenakan bila ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu maupun golongan.

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan,” bunyi keterangan ICJR dkk.

Oleh sebab itu, mereka meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menggunakan pasal-pasal tersebut. ICJR juga meminta aparat kepolisian menghentikan kasus itu.

“Mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas,” pungkas mereka dalam rilis tersebut.