BANDUNG (majalahukum.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 di SMPN 1 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengungkap adanya realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah serta penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan, bendahara dan operator sekolah, dengan sepengetahuan kepala sekolah, menyusun dokumen pertanggungjawaban serta mengumpulkan bukti transaksi pembelian di luar Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), salah satunya untuk belanja makanan dan minuman kegiatan.
BPK mengungkap modus yang dilakukan yakni bendahara membeli sendiri makanan dan minuman di pasar, kemudian mengemasnya kembali. Selanjutnya dibuat nota pembelian dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran dalam ARKAS, bukan berdasarkan biaya riil. Nota tersebut bahkan disebut diberi stempel yang dibuat sendiri oleh bendahara BOS.
Pada Tahun Anggaran 2024, SMPN 1 Dayeuhkolot menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp1.484.730.000 yang disalurkan dalam dua tahap.
Selain itu, kepala sekolah juga mengakui kepada tim pemeriksa BPK bahwa terdapat pengembalian dana (cashback) dari transaksi melalui SIPLah yang tidak dikembalikan ke saldo kas Dana BOS.
Dana cashback tersebut disebut langsung digunakan untuk membayar honorarium kepala sekolah, para wakil kepala sekolah yang membidangi kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, humas, bendahara BOS, serta operator BOS.
Menanggapi temuan tersebut, Dewan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, menilai aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti temuan BPK apabila terdapat indikasi tindak pidana.
“Apalagi sudah jelas terdapat indikasi kerugian negara dan unsur tindak pidana. Uang cashback diduga digunakan untuk kepentingan kepala sekolah dan pihak-pihak lainnya,” ujar Edi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/7/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berkewajiban melaporkan temuan yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum paling lambat satu bulan sejak unsur tersebut diketahui.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Edi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Pengembalian kerugian hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pertimbangan hakim,” katanya.
Berdasarkan temuan BPK, tindakan berupa pembuatan nota yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, penggunaan stempel yang dibuat sendiri, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Praktik tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan mengenai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Sementara apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Edi menambahkan, praktik korupsi ibarat fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang terungkap ke publik hanya sebagian kecil dari praktik yang sesungguhnya terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Dayeuhkolot maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)








