Beranda Aktual Nama “Graha Gus Dur” Disomasi, PKB Kabupaten Malang Diminta Hentikan Penggunaan Nama...

Nama “Graha Gus Dur” Disomasi, PKB Kabupaten Malang Diminta Hentikan Penggunaan Nama Gus Dur

0

MALANG (Majalahukum.com) – Penggunaan nama “Graha Gus Dur” untuk gedung milik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menuai keberatan dari Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur.

Melalui Kantor Hukum Barisan Kader Gus Dur, pihak keluarga besar almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) disebut melayangkan somasi kepada Ketua PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian Graha Gus Dur.

Somasi tersebut tertanggal 10 Agustus 2026 dan dilayangkan pada 14 Agustus 2026. Surat bernomor 01/Jkt-1/2026 itu ditandatangani Deni Rahadian Muhammad, SH dan Merkuri Wahudi, SH.

Dalam surat tersebut, pihak yang mengajukan somasi meminta penggunaan nama Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid untuk gedung tersebut dihentikan. Pemberian nama “Graha Gus Dur” dinilai bertentangan dengan pesan Gus Dur semasa hidup serta sikap keluarga dan pihak yang sebelumnya disebut diberi kuasa terkait penggunaan nama tersebut.

Barisan Kader Gus Dur meminta panitia peresmian maupun pihak yang memberikan atau menyematkan nama Gus Dur di wilayah Kabupaten Malang mencabut atau membatalkan penggunaan nama tersebut.

“…agar mencabut/membatalkan nama Graha Gus Dur untuk kepentingan pribadi atau golongan sesuai amanah Gus Dur kepada seluruh masyarakat dan keluarga untuk tidak menggunakan nama Gus Dur,” demikian salah satu bagian surat somasi tersebut.

Keberatan itu tidak hanya ditujukan terhadap penggunaan nama pada gedung. Dalam somasi juga ditegaskan agar nama Gus Dur tidak digunakan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk baliho, banner, nama gedung maupun kegiatan yang mengatasnamakan Gus Dur.

Rujuk Surat Gus Dur Tahun 2008

Pihak Barisan Kader Gus Dur mendasarkan somasi tersebut, antara lain, pada surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008.

Surat tersebut disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB yang ketika itu ditujukan kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani KH Abdurrahman Wahid selaku Ketua Umum Dewan Syura.

Somasi juga merujuk pemberitaan Jawa Pos tertanggal 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat penyampaian Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.

Pihak yang melayangkan somasi menilai pesan tersebut harus tetap dihormati.

“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam surat tersebut.

Diberi Waktu Satu Minggu

Barisan Kader Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada pihak PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik.

Mereka juga meminta pihak terkait melakukan tabayyun kepada keluarga Gus Dur sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Somasi tersebut membuat penggunaan nama “Graha Gus Dur” di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Persoalan ini kini tidak hanya menyangkut penamaan sebuah gedung, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap pesan Gus Dur serta posisi keluarga dan pihak yang mengklaim memiliki kewenangan terkait penggunaan nama almarhum.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian, pihak Barisan Kader Gus Dur menyatakan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.