JAKARTA – Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku akan menelusuri kasus dugaan penggunaan barang bukti thrifting atau baju impor bekas untuk baju lebaran keluarga anggota.
Hal tersebut disampaikan merespon tangkapan layar status Whatsapp yang viral di media sosial.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/03/2023).
Sebelumnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting viral di sosial media.
Dalam tangkapan layar itu, tertulis caption yang berisi cerita bahwa pembuat status WhatsApp itu bakal diberikan baju lebaran dari barang bukti pengungkapan kasus tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini’,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Ramadhan menegaskan, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara. Ia menyebut terdapat sanksi bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut.
“Ya nggak boleh. Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” pungkasnya.