JAKARTA (Majalahukum.com) – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ke-76 anggota Paskibraka tersebut akan bertugas dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Mereka merupakan putra-putri terbaik yang mewakili 38 provinsi di Indonesia, dengan masing-masing provinsi mengirimkan dua perwakilan. Para anggota Paskibraka terpilih setelah melalui proses seleksi secara berjenjang yang diikuti lebih dari 119 ribu pendaftar dari seluruh Indonesia.
Dalam prosesi pengukuhan, Wapres Gibran bertindak sebagai pembina upacara. Setelah pengukuhan, ia secara simbolis menyematkan lencana dan memasangkan kendit kepada anggota Paskibraka sebagai tanda dimulainya tugas mereka sebagai pasukan pengibar Bendera Pusaka pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Pengukuhan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam persiapan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Selain menjalankan tugas kenegaraan pada 17 Agustus, pembinaan Paskibraka diarahkan untuk membentuk generasi muda yang disiplin, memiliki jiwa kepemimpinan, cinta tanah air, serta berkarakter Pancasila.
(Red)








