Beranda Politik Moeldoko : Pemerintah Belum Putuskan Penundaan Pilkada Serentak 2024

Moeldoko : Pemerintah Belum Putuskan Penundaan Pilkada Serentak 2024

Moeldoko : Pemerintah Belum Putuskan Penundaan Pilkada Serentak 2024 -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menyatakan, pemerintah belum dapat memutuskan apakah akan mengikuti saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengusulkan adanya penundaan Pilkada Serentak 2024.

Usulan ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP pada Rabu, 15 Juli 2023.

“Dalam rangka mencari solusi, pemerintah konteksnya kan enggak bisa juga menintervensi. Belum diputuskan (mengikuti keputusan Bawaslu atau tidak),” ujar Meoldoko saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Juli 2023.

Dalam argumentasinya, Bawaslu khawatir penyelenggaraan Pilkada yang digelar pada November 2024 akan menghadapi banyak masalah karena presiden terpilih baru selesai dilantik pada Oktober 2024. Bawaslu khawatir pemerintahan yang baru belum siap menghadapi dinamika pemilu yang baru usai.

Moeldoko menyebut penyelenggaraan pemilu merupakan wewenang KPU.

Namun, pemerintah memilki tugas mendukung faktor keamanan dan distribusi logistik hingga anggaran. Sehingga jika ada masalah adalah pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah juga akan hadir.

Meski belum memutuskan apakah pemerintah akan mengikuti saran Bawaslu, Moeldoko menyatakan pemerintah sejauh ini tetap mengikuti ketentuang undang-undang yang mengatur soal Pemilu Serentak pada 2024.

“Undang-undang kita mengatur seperti itu dan pemerintah mengikuti undang-undang. Kita harap pemilu bisa mengatur supaya dua tahapan ini bisa dilakukan secara baik,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja.

Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.

“Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” ujar dia.

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota. Artinya, KPU hanya memiliki waktu 8 bulan untuk mempersiapkan pilkada serentak setelah mengumumkan hasil Pemilu 2024.