Beranda Pidana Khusus Usut Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor ESDM dan Kantor PTSP...

Usut Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor ESDM dan Kantor PTSP Pemprov Maluku Utara

Usut Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor ESDM dan Kantor PTSP Pemprov Maluku Utara -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024).

2 lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara.

“Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).

Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” ujar Ali.

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Keenam tersangka lainnya yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.