Beranda Sosialisasi Fakta Sebelum Eksekusi, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo masuk ke Rumah Dinas

Fakta Sebelum Eksekusi, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo masuk ke Rumah Dinas

Komjen Pol Agus Andrianto // Fakta Sebelum Eksekusi, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo masuk ke Rumah Dinas // Doc.Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri Komjen mengungkapkan sedikit fakta detik-detik sebelum terjadinya eksekusi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Agus menyatakan bahwa sebelum dieksekusi, Brigadir J ternyata berada di luar rumah Duren Tiga tersebut. Akhirnya, Brigadir J masuk ke dalam lantaran dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ujar Agus, Sabtu (13/8/2022).

Agus menyebut keterangan tersebut berdasarkan pengakuan dari seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara utuh.

“Saat saya pimpin gelar (perkara), berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah,” jelas Agus.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.