Beranda Sosialisasi Polrestabes Bandung Tertibkan Pengguna Sepeda Listrik, 15 Sepeda Diamankan

Polrestabes Bandung Tertibkan Pengguna Sepeda Listrik, 15 Sepeda Diamankan

Polrestabes Bandung Tertibkan Pengguna Sepeda Listrik, 15 Sepeda Diamankan -- Doc.antar foto/sumber

BANDUNG – Saat ini sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan yang banyak digunakan dan diminati masyarakat.

Umumnya, sepeda listrik kerap digunakan oleh ibu rumah tangga untuk mengantar jemput anak ketika sekolah atau hanya sekadar berbelanja ke minimarket.

Namun akhir-akhir ini sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak di bawah umur yang sebenarnya berbahaya untuk mereka.

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban belasan sepeda motor listrik diamankan.

“Kita mengamankan 15 sepeda listrik, kita bawa ke kantor,” ujar Kombes Pol Budi Sartono selaku Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung melalui Kepala Satlantas Kompol Eko Iskandar, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (20/8/2023).

Belasan sepeda listrik itu disebut diamankan selama dua pekan terakhir.

Eko melanjutkan, upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Disebutnya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar Eko.

Eko mengatakan, sepeda listrik yang sempat diamankan sementara sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.

“Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” tegas Eko.

Orang Tua Diminta Larang Anak-Anak BAwa Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada orang tua agar melarang anak-anak berkendara dengan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur  yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” jelas Firman

Firman mengatakan, sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karena itu dia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” saran Firman.