Beranda Perkara Terkait Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Minta Klarifikasi Tiga Pegawai DJP

Terkait Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Minta Klarifikasi Tiga Pegawai DJP

Terkait Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak, KPK Minta Klarifikasi Tiga Pegawai DJP -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan sebanyak 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki saham di 280 perusahaan. Tiga orang di antaranya yang memiliki perusahaan tersebut akan diklarifikasi.

“Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu ternyata satu perusahaan itu dimiliki bersama oleh pegawai pajak lain. Jadi yang kita undang klarifikasi jadi tiga,” ujar Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK kepada wartawan, Sabtu (01/04/2023).

Pahala juga mengatakan bahwa identitas ketiga pegawai pajak tersebut belum dapat diklasifikasikan. Akan tetapi, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap tiga orang tersebut.

“Termasuk dua pegawai yang punya perusahaan itu kan kita sudah sebutkan kepada masyarakat ada 134, tetapi yang dua ini karena perusahaan konsultan pajak kita pikir lebih berisiko. Jadi kita undang klarifikasi,” jelasnya.

Pahala juga menerangkan penelusuran terhadap perusahaan konsultan pajak yang dimiliki tiga pegawai Pajak di Kementerian Keuangan telah melalui berbagai macam tahapan.

“Pemilik lengkap, alamat ada, makanya saya tahu ada satu lagi yang punya orang Pajak. Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya dua,” paparnya.