BANDUNG (Majalahukum.com) – Penyidik Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Taufik Hidayat bin Tata, beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. Ia mengatakan, Polda Jabar telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kabupaten Bandung mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian terhadap barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan tersebut rencananya dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung dengan mengikuti petunjuk dari pihak kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat bin Tata disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyebut perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan yang berkaitan dengan kasus tersebut menjadi pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimpa pihak lain.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, proses penyidikan kini memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas dan barang bukti serta mempersiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memperoleh pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)








