Beranda Aktual AKHIR MUKTAMAR KE-35 NU BAHAGIA ATAU BERDUKA?

AKHIR MUKTAMAR KE-35 NU BAHAGIA ATAU BERDUKA?

0

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, telah berakhir. Namun, sejumlah persoalan yang mengiringi pelaksanaannya masih menyisakan noktah merah yang membuat banyak Nahdliyin prihatin.

Isu dugaan pengondisian peserta dan pemberian uang hadir kepada peserta tertentu masih menjadi perbincangan. Informasi yang beredar pun belum sepenuhnya terang. Ada yang membantah, ada yang mempertanyakan, dan ada pula yang menunggu penjelasan lebih lanjut.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Dudu Rohman, telah membantah menerima uang hadir sebesar Rp50 juta. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan pengondisian di Asrama Haji Sukolilo maupun hotel-hotel di Surabaya.

Itu hak beliau untuk memberikan penjelasan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada satu orang atau satu bantahan. Jika benar terdapat dugaan pengondisian dalam proses muktamar, maka yang perlu dijelaskan adalah keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan sekadar siapa menerima atau tidak menerima uang.

Pemberitaan mengenai dugaan tersebut juga telah muncul di sejumlah media, termasuk Majalah Tempo. Artinya, isu ini bukan lagi sekadar percakapan di antara sesama Nahdliyin. Ia telah menjadi perhatian publik yang layak dijawab secara terbuka.

Mengapa Aparat Hukum Belum Bergerak?
Yang menjadi pertanyaan berikutnya, mengapa dugaan tersebut belum terlihat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum?

Polisi, kejaksaan, maupun KPK tentu memiliki kewenangan dan mekanisme masing-masing. Namun, ketika muncul dugaan yang berkaitan dengan uang dan proses pengambilan keputusan dalam organisasi besar, masyarakat berhak berharap adanya penjelasan mengenai langkah hukum yang ditempuh.

Jangan sampai persoalan ini dianggap kecil hanya karena nilai uang yang disebut-sebut tidak sebesar kasus korupsi di sektor pertambangan atau energi.

Korupsi bukan semata-mata soal besaran uang, melainkan soal perbuatan. Jika benar terjadi pemberian uang untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan, maka persoalannya bukan lagi sekadar nominal, melainkan menyangkut integritas.

NU bukan organisasi biasa. Lambangnya menggambarkan bola dunia dengan peta Indonesia di tengahnya, dikelilingi tulisan Arab yang mengandung makna keagamaan. Simbol itu mengingatkan bahwa NU memiliki tanggung jawab moral yang besar, bukan hanya kepada warga Nahdliyin, tetapi juga kepada masyarakat luas.

Karena itu, dugaan praktik yang mencederai proses organisasi tidak boleh dianggap remeh. Muktamar telah menghasilkan keputusan. KH Miftachul Akhyar terpilih kembali sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Bagi sebagian Nahdliyin, hasil tersebut tentu menjadi kabar bahagia. Namun, bagi sebagian lainnya, kebahagiaan itu terasa belum sempurna karena masih ada persoalan yang belum terjawab.

Ada yang menilai proses muktamar sebagai dagelan. Ada pula yang menyatakan kekecewaan dengan cara mengibarkan bendera setengah tiang. Semua itu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa muktamar telah selesai.

Muktamar boleh berakhir, tetapi pertanyaan publik tidak otomatis berakhir. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka penjelasan yang terang akan menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai aturan.

Jangan sampai warga Nahdliyin hanya diminta menerima hasil, sementara pertanyaan tentang prosesnya dibiarkan menggantung.
Sebab, bagi organisasi sebesar NU, yang harus dijaga bukan hanya hasil muktamar, tetapi juga kehormatan prosesnya.
Waluh-waluh.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.