Beranda Klinik Hukum Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng : Ada Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng : Ada Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu

Adam Deni

Jakarta, MH – Setalah penetapan masa tahanan Jerinx terkait kasus pengancaman, kini kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso melaporkan pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan pengaduan palsu. Laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (08/03/2022) dengan nomor LP/B/1197/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Pengaduan palsu yang dimaksud Sugeng adalah merujuk pada laporan Adam Deni pada 7 Desember 2021. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Adam pernah melaporkan Sugeng Teguh Santosa atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Meski demikian, laporan tersebut dihentikan pada tanggal 22 Februari 2022 karena tidak cukup bukti.

Ada beberapa bukti yang telah diberikan Sugeng kepada pihak berwajib disertai dengan laporannya tersebut.

“Ada alat bukti yang telah saya siapkan yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya,” ujar Sugeng, Rabu (09/03/2022).

“Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan yang sebelumnya sudah saya laporkan,” lanjutnya.

Selainitu, Sugeng juga mengajukan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi dalam perkaranya seperti, Machi Achmad, Jerinx sera bapaknya dan juga pengacara Bli Gendo.

Sugeng melaporkan Adam Deni dengan sangkaan Pasal 317 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 (empat) tahun penjara mengenai tuduhan palsu.

Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut bahwa Adam Deni sempat meminta uang ke Jerinx SID senilai Rp. 10 Miliar. Uang tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar Adam mau mencabut laporan dugaan pengancaman dengan terlapor Jerinx SID. Bukan hanya itu saja, Sugeng juga menuding ada sosok “orang besar” di belakang Adam Deni. Sementara itu, Adam Deni saat ini sedang ditahan di Bareskim usai tersandung kasus akses ilegal laporan anggota DPRD RI Ahmad Sahroni.