Beranda Klinik Hukum Mahfud MD : Ada Regulasi Bagi Penista Agama, Bisa Jerat lebih dari...

Mahfud MD : Ada Regulasi Bagi Penista Agama, Bisa Jerat lebih dari 5 Tahun Penjara

Mahfud MD

Jakarta, MH – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pendeta Saifuddin Ibrahim telah melakukan penistaan agama dengan meminta pencabutan 300 ayat suci Al-Qur’an. Ia pun meminta Polri untuk melakukan penyelidikan dan menutup akun Youtube milik pendeta tersebut.

Mahfud MD juga mengungkapkan ada peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penistaann agama. Ia menuturkan ada UU No. 1 Tahun 1965 yang mengatur mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Hal itu dikaitkan Mahfud dengan merespon pernyataan pendeta yang meminta pencabutan 300 ayat Al-Qur’an.

“Saya ingatkan UU No. 5 Tahun 1969 yang telah diperbaharui atas UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Adama tersebut mengancam hukumnan yang tidak main-main, yaitu lebihi dari 5 tahun penjara,” ucap Mahfud MD, Rabu (16/03/2022).

“Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran dan memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” imbuhnya. Dia mengatakan, pernyataan tersebut sudah masuk ke dalam kategori penistaan agama. Sebab, ajaran pokok dari Islam, yakni Al-Quran. Lebih lanjut dikatakan, ayat suci yang ada di dalam Al-Quran jumlahnya sudah pasti yakni 6.666. Hal itu pun sudah tidak bisa dikurangi. “Ajaran pokok di dalam islam itu Al-Quran. Al-Quran itu ayatnya 6.666, tidak boleh lah dikurangi 300 ayat gitu misalnya. Itu kan berarti penistaan terhadap Islam,” lanjutnya.

Mahfud MD menyebut bahwa berbeda pendapat itu tidak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkkan kegaduhan di masyarakat.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbukan kegaduhan. Itu lah sebabnya, karena dulu banyak orang yang begitu maka dari itu Bung Karno membuat regulasi PPNS No. 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama,” tuturnya..

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi permintaan Menko Polhukam Mahfud MD ini. Hanya begini tanggapannya ketika dikonfirmasi wartawan

“Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).