Beranda Tipikor KPK Sita Aset Lukas Enembe Rp144,7 Miliar Hasil Proyek Infrastruktur di Papua

KPK Sita Aset Lukas Enembe Rp144,7 Miliar Hasil Proyek Infrastruktur di Papua

KPK Sita Aset Lukas Enembe Rp144,7 Miliar Hasil Proyek Infrastruktur di Papua -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset dan uang milik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Aset yang berhasil disita pun mencapai Rp144,7 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Menurut Firli Bahuri selaku Ketua KPK, para pelaku tindak pidana korupsi tidak takut masuk penjara, melainkan takut dimiskinkan. Dengan dimiskinkannya para pelaku, diharapkan tidak ada lagi tindak korupsi di Indonesia.

“Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

KPK tidak akan berhenti mengusut kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor,” ujarnya

KPK sendiri telah memamerkan tumpukan uang barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe senilai miliaran rupiah. Tumpukan uang miliaran rupiah tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konpers tersebut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur; serta Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri dari Rp81.628.693.000. Kemudian, senilai SGD26.300 atau setara Rp292 juta, dan USD5.100 atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery,” ujar Alexander Marwata di kantornya, Senin (26/6/2023).

Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.