Jakarta, MH – Akhirnya majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 berjumlah Rp 510.085.261.485 (Rp 510 miliar). Hakim memutuskan uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini dibebankan kepada KSO Waskita-ACSET yang menggarap proyek itu.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek dengan Direktur Utama Djoko Dwijono bersama dengan Dono Parwoto sebagai divisi III mewakili KSO Waskita-ACSET menandatangani kontrak jasa pemborongan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II tanggal 27 Februari 2017 namun dalam fakta persidangan dalam pelaksanaan pekerjaan pokok Waskita-ACSET, KSO selaku pelaksana pekerjaan telah mensubkan pekerjaan utama kepada KSO Bukaka KS dan kepada pihak lain yang mana pekerjaan itu merupakan tanggung jawab KSO Waskita-ACSET,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan putusan Tony Budianto Sihite di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
“Dan mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan mutu yang menimbulkan kerugian negara sehingga KSO Waskita-ACSET sebagai pemilik dan pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485,” lanjut hakim.
Hakim mengatakan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.
“Berdasarkan laporan audit dari BPKP tanggal 29 Desember 2023, dengan demikian sebagaimana yang dikemukakan penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa uang pengganti terhadap kerugian negara tersebut dibebankan seluruhnya kepada KSO Waskita-ACSET,” ujarnya.
Tony Budianto, selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Tony bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Tony Budianto Sihite sejumlah Rp 250 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah hakim.