Beranda Aktual Kasatker Diduga Perintahkan Abaikan Sanggahan KPAHN, Proyek Irigasi Cikeusik Rp45 Miliar Disorot

Kasatker Diduga Perintahkan Abaikan Sanggahan KPAHN, Proyek Irigasi Cikeusik Rp45 Miliar Disorot

0

CIREBON (Majalahukum.com) — Polemik pembangunan Proyek Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Cikeusik senilai sekitar Rp45 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sikap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung yang disebut belum memberikan tanggapan memadai atas surat konfirmasi dan sanggahan yang disampaikan LSM Komite Pengawasan Aparatur Negara dan Hukum (KPAHN).

KPAHN menyebut surat tersebut telah dilayangkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Selain surat resmi, sejumlah pemberitaan media massa juga telah menyoroti kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Namun hingga kini, menurut KPAHN, belum ada penjelasan teknis yang dianggap memadai dari pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung terkait berbagai persoalan yang mereka pertanyakan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan. KPAHN juga menduga terdapat keberpihakan oknum pejabat kepada kontraktor pelaksana, PT Waskita Jaya Purnama.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih bersifat tudingan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

KPAHN: Kritik Seharusnya Menjadi Peringatan Dini

Humas DPP KPAHN, Yayat, mengecam sikap pihak BBWS yang dinilainya tidak responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

Menurutnya, laporan lembaga kontrol sosial semestinya dapat menjadi early warning system bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan sejak dini, terlebih ketika pekerjaan proyek masih berlangsung.

“Mereka sengaja mengulur waktu dan mengabaikan kami agar proyek ini selesai begitu saja. Ini membuktikan dugaan kami bahwa dari tingkat Kasatker hingga Kepala Balai diduga ada main mata atau persekongkolan dengan kontraktor,” tegas Yayat kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak KPAHN dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Kondisi Fisik Proyek Irigasi Dipersoalkan

KPAHN mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi pekerjaan saluran irigasi yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis.

Salah satunya, tembok saluran yang menurut KPAHN baru selesai dikerjakan dalam hitungan hari disebut telah mengalami keretakan. KPAHN juga mempersoalkan kondisi material yang dinilai rapuh dan belum mengeras secara optimal.

Selain itu, KPAHN menduga adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mereka menyoroti dugaan penggunaan pasir dengan kandungan lumpur tinggi serta dugaan pengurangan penggunaan semen dalam pekerjaan.

Atas temuan tersebut, KPAHN meminta BBWS Cimanuk Cisanggarung melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

KPAHN Soroti Potensi Kerugian Negara

KPAHN menilai, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

KPAHN juga mempertanyakan alasan surat sanggahan dan permintaan klarifikasi yang mereka sampaikan belum memperoleh respons yang dianggap memadai.

“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, seharusnya tidak sulit bagi pihak BBWS menjelaskan dan menunjukkan hasil pemeriksaan teknisnya. Jangan justru diam,” ujar Yayat.

Menurut KPAHN, transparansi dan pemeriksaan teknis diperlukan agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan sebelum proyek dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.

KPAHN Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Karena merasa belum mendapatkan respons yang diharapkan di tingkat daerah, DPP KPAHN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Tim hukum KPAHN disebut telah menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat-menyurat, dokumentasi kondisi fisik proyek, serta dokumen laporan yang berkaitan dengan dugaan permasalahan pelaksanaan proyek.

Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait di Jakarta.

“Karena oknum di daerah terkesan menjadi tameng pelindung kontraktor, kami tidak perlu lagi berharap pada mereka. Seluruh bukti konkret, termasuk bukti bahwa surat sanggahan kami diabaikan, akan kami serahkan langsung kepada APH dan Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta,” kata Yayat.

KPAHN juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, pengawasan, pengukuran pekerjaan, hingga pembayaran kepada kontraktor.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, kontrak, serta peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung maupun PT Waskita Jaya Purnama belum memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan KPAHN.

Majalahukum.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BBWS Cimanuk Cisanggarung, PT Waskita Jaya Purnama, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Setiap klarifikasi dan penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.

(Team/Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.